Senin, 20 April 2020

antisipasi dampak corona, pelindo 1 bagikan bantuan sembako di belawan



Medan, 5 April 2020. PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo 1 bersama Kecamatan Medan Belawan membagikan bantuan 200 paket sembako kepada tukang becak dan ojek di wilayah kecamatan Medan Belawan pada Jumat, 3 April 2020. Kegiatan ini dihadiri oleh VP Public Relations Pelindo 1 Fiona Sari Utami, Camat Medan Belawan Ahmad SP, serta tokoh masyarakat Belawan dan sejumlah organisasi masyarakat dan pemerintah setempat.

Pembagian paket sembako yang berupa beras, minyak goreng, dan gula pasir ini merupakan suatu wujud kepedulian Pelindo 1 kepada yang terkena dampak wabah virus Corona, khususnya bagi masyarakat yang terkena dampak secara ekonomi.

“Kami bersama Kecamatan Medan Belawan membagikan paket sembako kepada tukang becak dan ojek yang terkena dampak wabah virus Corona yang tengah melanda Indonesia. Karena mencegah penyebaran virus Corona, masyarakat saat ini sedang berada di rumah saja, sehingga membuat pendapatan tukang becak dan ojek menurun. Kami berharap kehadiran kami di sini dapat meringankan beban tukang becak dan ojek yang berada di Belawan,” jelas VP Public Relations, Fiona Sari Utami.

Camat Medan Belawan, Ahmad SP mengapresiasi baik dan mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan kepada masyarakat Belawan, khusunya masyarakat yang terkena dampak ekonomi wabah virus Corona. Bantuan ini menunjukkan kepedulian Pelindo 1 kepada masyarakat khususnya masyarakat yang berada di wilayah kerjanya.

Fiona Sari Utami menambahkan bahwa Pelindo 1 terus melakukan berbagai upaya dalam membantu masyarakat dalam menghadapi pandemi ini, baik yang terkena dampak kesehatan, sosial maupun ekonomi. Pelindo 1 menyerahkan seperangkat alat yang digunakan untuk megantisipasi penyebaran virus Corona kepada Puskesmas Medan Labuhan, melakukan penyemprotan disenfektan di berbagai area pelayanan publik seperti puskesmas, sekolah, tempat ibadah, pesantren, serta membagikan masker dan hand saitizer kepada masyarakat agar tetap menjaga kesehatan selama pandemi ini.

“Semoga berbagai upaya yang telah dilakukan Pelindo 1 dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat terutama dalam menghadapi wabah virus Corona ini. Semoga pandemi ini cepat berlalu, dan masyarakat bisa beraktivitas normal kembali,” ujar Fiona Sari Utami.

Tentang PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) (BUMN) yang  mengelola jasa kepelabuhanan di Indonesia bagian barat. Pelindo 1 berkantor pusat di Medan dan memiliki wilayah operasi di 4 provinsi yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau daratan dan Riau Kepulauan, serta mengelola 16 cabang pelabuhan, 11 kawasan pelabuhan/ perwakilan dan mengelola 1 (satu) unit usaha yaitu UGK (Unit Usaha Galangan Kapal) serta 5 (lima) Anak Perusahaan, yaitu PT Prima Terminal Petikemas (PTP), PT Prima Multi Terminal (PMT), PT Prima Indonesia Logistik (PIL), PT Prima Pengembangan Kawasan (PPK) dan PT Prima Husada Cipta Medan (PHCM).

Pelayanan Pelindo 1 meliputi pelayanan kapal, pelayanan barang, pelayanan penumpang dan jasa kepelabuhanan lainnya.  Pelindo I mempunyai lokasi strategis di Selat Malaka, yang merupakan selat tersibuk dalam lalu lintas perdagangan dunia dan saat ini sedang mengembangkan pelabuhan Kuala Tanjung sebagai pelabuhan Hub Port Indonesia bagian barat, serta mempunyai pintu utama eksport CPO ke seluruh dunia, yaitu melalui pelabuhan Belawan dan Dumai.

Saat ini Pelindo 1 dalam upaya meningkatkan produktivitas pelayanan secara terus menerus, telah melakukan inovasi dengan menambahkan peralatan dan perpanjangan fasilitas dermaga sehingga untuk meningkatkan produktivitas yang lebih efektif dan efisien. Pengembangan secara kontinu ini juga untuk mendukung suksesnya program pemerintah dalam percepatan pembangunan nasional dan mendukung kebijakan Pemerintah terutama dalam program tol laut untuk memperkuat konektivitas nasional dan menciptakan biaya logistik nasional secara efisien dan efektif serta meningkatkan daya saing nasional Pelindo 1, Indonesia Gateway.


Rabu, 25 Maret 2020

Jagatplay ! Situs Review Game Terbaik...


Pecinta game / gamer sejati sepertinya wajib mengunjungi situs Blog Jagatplay.com. di dalam situs blog ini kita dapat mengetahui tentang berita-berita dan review game keren yang terupdate mulai dari game PlayStation1,2,3&4, Xbox 360, Xbox one, nitendo switch, pc, dan platform lainnya secara lengkap. Mulaidari game jadul hingga game-game yang baru rilis di review mulai dari gameplay, plot/alur ceritanya, serta keunikan dari game tersebut sehingga membantu para gamer ketika akan membeli game yang cocok/sesuai dengan seleranya. Jagatplay juga mereview kuliatas graphics dari sebuah game yang semuanya dibangun dengan kata-kata yang baik, lengkap, panjang, namun mudah dimengerti oleh pembaca.

Situs Jagatplay ini berdiri pada tahun 2010 dimana anggotanya adalah para gamer muda yang sudah profesional dan berpengalaman dalam dunia game. Dimana para gamer ini akan memainkan game-game yang baru rilis kemudian setelah itu direview kemudian diposting di situsnya untuk membantu gamer lain yang penasaran dengan review game tersebut.

Tidak hanya game saja, situs Jagatplay juga mengulas tentang gadget, komputer, atau suatu aplikasi atau produk konsumen terkait dengan barang elektronik yang mengusung teknologi tinggi, yang semuanya bisa anda akses dengan mengunjungi situs ini.

Ulasan yang unik dibalut dengan objektivitas menghasilkan standar baru dalam suatu produk yang direviewnya, sehingga para pembaca dapat mengunjungi situs ini sebelum membeli produk game, elektronik, dll yang mereka inginkan, apakah produk tersebut pantas dibeli atau pun tidak, sehingga nantinya pembaca tidak akan menyesal dalam membeli suatu produk.
Berikut ini contoh review game situs Jagatplay :





Dalam review game red dead redemption 2 yang dirilis di PC beberapa bulan yang lalu, Jagatplay mampu menjelaskan secara detail tentang kualitas dari game tersebut dengan menampilkan gambar/screenshoot gamenya sehingga lebih memudahkan pembaca dalam menilai sejauh mana kualitas dan keunggulan dari game tersebut.



Diakhir reviewnya, Jagatplay selalu memberikan kesimpulan terkait dengan game tersebut, sehingga memudahkan pembaca untuk mengetahui keseluruhan inti dari reviewnya.

Dengan melihat postingan di situs blog Jagatplay, kita dapat mengetahui tentang review/ulasan berbagai hal tentang game secara lengkap, berita-berita yang update, serta semua rumor atau fakta terkait dengan game atau gadget sehingga situs ini sangat cocok sekali bagi para gamers khususnya di Indonesia sehingga tidak ketinggalan jaman. Saya pun sebagai pecinta game sangat terbantu dengan adanya situs ini karena memudahkan saya dalam memilih game yang cocok untuk dibeli, karena sebelum membeli game tersebut, saya akan langsung mengunjungi situs ini untuk melihat reviewnya. Keren kan !


Minggu, 02 Desember 2018

Pencipta Spongebob Meninggal Dunia

Pencipta animasi terkenal Spongebob Squarepant meninggal Dunia. Dilansir dari Detik.com Stephen hillenburg wafat pada usia 57 tahun setelah didiagnosa Amyotropic Lateral Sclerosis yaitu penyakit sel- sel dalam otak dan sumsum tulang mati secara perlahan. Hillenburg sebelumya telah mengumumkan penyakit ini sejak tahun lalu.

Lahir pada 21 Agustus 1961, pria bernama lengkap Stephen McDennell Hillenburg pernah menjadi guru biologi laut selama tiga tahun. Lulusan Humboldt State University, Stephen menjadi Sarjana Interpretasi dan Perencanaan Sumber Daya Laut. Kegemaran Stephen tentang laut sudah dimilikinya sejak kecil. Dirinya menonton beberapa film yang dibuat oleh ahli laut Prancis Jacques Cousteau dan langsung terpesona dengan kehidupan bawah laut. Stephen pertama kali melakukan snorkeling di usia 15 tahun dan takjub dengan segala warna yang ada di dalamnya. Setelah lulus perguruan tinggi, Stephen menginginkan pekerjaan sebagai pengajar anak-anak. Dia juga pernah berharap untuk bekerja di taman nasional di pantai. Dia mengajarkan ekologi kolam renang, sejarah bahari dan keragaman laut pada anak-anak. Dia melakukan pekerjaan tersebut di Orange Country Marine Institute atau yang sekarang dikenal sebagai Ocean Institute.

Pada satu titik selama masa jabatannya di Orange Country Marine Institute, Stephen menghadiri festival animasi seperti International Tournee of Animation and Arts yang dibuat oleh California Institute of the Arts. Di festival tersebut, karya para siswa dipertunjukkan. Stephen kemudian memutuskan untuk mengejar karier di bidang itu.Padahal sebelumnya dia berencana untuk mengambil gelar master dalam bidang seni. Tapi alih-alih mewujudkan rencananya, dia malah meninggalkan pekerjaannya tahun 1987 dan memutuskan menjadi animator. Dua tahun kemudian, dia terdaftar dalam Program Animasi Eksperimental di CalArts. Stephen lulus pada tahun 1992 dan mendapat gelar Master of Fine Arts dalam animasi eksperimental.

Stephen membuat karya animasi pertamanya yakni film pendek The Green Beret dan kedua berjudul Wormholes di CalArts yang bercerita tentang teori relativitas. Semuanya digarap pada tahun 1992. Dia mendapat bantuan dari Princess Grace Foundation yang mendanai seniman baru dalan teater, tari atau film Amerika. Yayasan tersebut setuju membantu upaya Stephen dalam pengerjaan filmnya. Stephen juga mendapatkan Beasiswa Film Pasca Sarjana.

Kecintaan Stephen pada dunia bawah laut ternyata tidak hilang begitu saja. Setelah lulus sebagai sarjana kelautan dan memiliki pengalaman bekerja sebagai pengajar ekosistem laut, Stephen yang sudah menjadi animator menggabungkan kedua keahliannya dalam satu karya bernama SpongeBob SquarePants. Pada tahun 1997, dirinya datang ke Nickelodeon dengan mengenakan kemeja Hawaii untuk menggambarkan suasana laut. Pemimpin Nickelodeon, Eric Coleman mengatakan karya tersebut sangat menakjubkan. Pada akhirnya, Nickelodeon menyetujui pendanaan untuk Stephen menghasilkan karyanya.

Pertama kali tayang tanggal 1 Mei 1999, SpongeBob SquarePants menjadi program anak-anak kedua di belakang Rugrats. Namun pada musim ketiganya, SpongeBob sanggup membalikkan posisi menjadi tontonan dengan rating tertinggi di televisi kabel. Serial ini menyebabkan Nickelodeon menjadi saluran kabel paling banyak ditonton. Dilaporkan bahwa ada sekitar 50 juta penonton yang menonton SpongeBob setiap bulan dan 20 juta di antaranya adalah orang dewasa. Stephen mengisi suara untuk karakter Potty the Parrot sampai tahun 2004 dan digantikan oleh Tibbit. Dirinya kemudian menjadi sutradara aktor bersama dengan Drymon. Dan menjadi produser eksekutif dalam The SpongeBob Movie: Sponge Out of Water. 

Spongebob menceritakan tentang seorang sponge dan kawan-kawannya yang tinggal di sebuah kota dalam laut pasifik.  Hingga saat ini spongebob telah ditayangkanlebih dari 60 bahasa di Dunia, Hillenburg juga dinominasikan mendapat 9 kali AMI awards.

Meninggalnya Stephen Hillenburg membawa duka mendalam bagi penggemar setia kartun spongebob. #rip Stephen Hillenburg menjadi trending topik diberbagai media sosial, salah satunya di twitter. Penggemar setia spongebob asal indonesia mengucapkan belasungkawa melalui twitter disertai dengan gambar spongebob yang terlihat sedang bersedih. Contoh saja twitter dengan nama user Eka, ia menulis dalam akun twitternya " Dear Stephen Hillenburg, Terima kasih telah menemani masa kecil saya hingga saya dewasa seperti sekarang, dan saya masih sangat menyukai spongebob. Terima kasih atas karya anda yang luar biasa! #RipStephenHillenburg", Begitu juga dengan akun twitter atas nama Indra hadi Nugroho " Terima kasih Captain, Sudah membuat dunia terhibur dengan kreasimu #RipStephenHillenburg". Contoh lain yaitu komikus asal Amerika Dave Scheidt mengungkapkan bela sungkawanya dengan mengunggah berbagai sketsa sejumlah karakter yang ada dalam kartun spongebob ke akun Twitter miliknya.

Stephen meninggalkan seorang istri bernama Karen Hillenburg dan putra bernama Clay. Kepergiannya jelas meninggalkan duka di hati semua orang terutama yang menggilai karya yang terlah dikerjakannya. Selamat jalan Stephen Hillenburg, kamu dan karyamu tak akan pernah terlupakan…(sumber : CNN Indonesia)

Minggu, 04 November 2018

PENGGUSURAN TAMAN SARI, SALAH SIAPA ?

Bandung-  Penggusuran tanah di daerah taman sari masih belum seutuhnya dilakukan oleh pemerintah karena masih ada beberapa warga yang menolak untuk di relokasi, Mereka memilih tinggal menetap di daerah Taman Sari. Padahal jika kita lihat, pemerintah telah bernegosiasi terhadap warga dan akan bersedia untuk memberikan uang kerohiman serta rumah susun yang nantinya bisa di tinggali oleh warga Taman Sari setelah selessai di bangun. Namun Pemerintah diantaranya satpol PP sudah melayangkan (SP) kepada warga yang menolak Untuk di gusur, dan jika tidak digubris, dalam waktu singkat ini mereka akan digusur secara paksa.

          Penggusuran tanah yang di lakukan pemerintah memang sudah menjadi hal yang lumrah. Pemerintah di daerah mana saja akan melakukan penggusuran tanah jika warga yang ada di suatu wilayah tersebut tidak memiliki izin untuk tinggal, atau tidak mempunyai sertifikat hak milik. Sesuai dengan UU pengadaan tanah (UU No. 2/2012), tentang penggusuran tanah untuk kepentingan umum. Memang sudah seharusnya tanah tak bertuan itu milik kepentingan umum, jadi jangan hanya dinikmati oleh perorangan saja.  Namun jika kita lihat dari sisi  kemanusiaan, penggusuran paksa yang dilakukan oleh pemerintah yang mengatas namakan tanah tersebut diperuntukan untuk kepentingan umum adalah Pelanggaran HAM. Karena pemerintah tidak melihat dari segi ekonomi dan pendapatan dari masyarakat setempat yang kebanyakan dari ekonomi kelas menengah. Kebanyakan Mata pencaharian mereka didapat dari lokasi tempat penggusuran tersebut. Jika tanah mereka di gusur, maka dari manakah penghasilan mereka nanti? .

          Pemerintah memang selalu merespon pertanyaan ini dengan mengatakan bahwa mereka tidak akan menelantarkan warga tersebut. Karena Nantinya warga yang di gusur akan di relokasi ke Rumah susun, dan akan di beri uang kerohiman. Namun menurut salah satu warga  yang rumahnya digusur yaitu Ibu Eva (48) menganggap rumah susun dan uang kerohiman bukanlah solusi baginya, karena rumah susun yang dijanjikan pemerintah dan akan diberikan terhadap warga RW11 ternyata hanya disewakan secara gratis, jadi rumah susun tersebut tidak akan diberikan kepada warga, namun disewakan secara gratis selama 5 tahun, dan untuk kedepannya warga harus membayar biaya uang sewa tersebut. Menurut beliau ini tidak adil, “saya melihat untuk waktu jangka panjang, jika kami harus mebayar biaya sewa, sedangkan kami tidak memiliki penghasilan mau dibayarr pake apa? Bagaimana nanti anak cucu kita yang akan menempati rumah susun tersebut sedangkan tempatnya kecil?” ujar Eva. Selain karena hal tersebut, Ibu Eva berpendapat bahwa pemerintah menyama ratakan uang kerohiman dan rumah rusun  ke setiap warga RW 11, yang mana sebenarnya kepemilikan tanah di daerah tersebut berbeda-beda. Apalagi persetujuan tentang penggusuran tanah tersebut menurutnya hanya dilakukan oleh sebelah pihak saja. SK (Surat Keputusan ada tanpa adanya perundingan yang jelas. Pemerintah mengatakan bahwa sekitar 90% warga Rw 11 setuju untuk direlokasi, sedangkan kenyataan dilapangan tidak demikian. Banyak warga yang tidak setuju akan penggusuran Taman Sari tersebut. Warga yang setuju hanya dibohongi oleh pemerintah menurut Ibu Eva.

            Pertanyaan mendasar yang bisa kita simpulkan dari kasus ini adalah “ Lantas siapa yang harus disalahkan?” maka menurut opini saya sebagai penulis adalah dua-duanya salah, kesalahan warga di RW 11 adalah mereka tidak memiliki ijin tinggal / sertifikat hak milik untuk tinggal di wilayah tersebut yang mana memang sudah seharusnya tanah kosong/ tanah liar itu milik pemkot yang disalurkan untuk kepentingan umum seluruh warga Bandung, tidak hanya milik RW11 saja. Jika memang warga tersebut ingin tinggal di wilayah itu, maka seharusnya dari dulu mereka mengajukan kepada pemerintah untuk membuat sertifikat hak milik karena sesuai dengan KUH Perdata pasal 1963 bahwa orang yang telah lama menguasai benda tidak bergerak (Tanah) dalam waktu lama, maka menjadi hak miliknya. Namun itu ketentuan jaman dulu sebelum berlakunya UUPA. Jadi, jika nenek moyang mereka dulu mengajukan sertifikat hak milik, maka bisa jadi dikabulkan, karena belum berlaku UUPA. Hal tersebut tidak akan bisa diterapkan sekarang. Kemudian Untuk kesalahan pemerintah adalah, Pemerintah seharusnya memberikan solusi terbaik bagi warga RW 11 tersebut, jangan hanya memberikan uang yang tidak seberapa dan  juga rumah susun yang nantinya tidak bisa diakui oleh warga sebagai pemilik, karena hanya disewakan saja tidak diberikan. Sedangkan akibat digusurnya rumah mereka tentu berdampak pula pada penghasilan mereka. Sudah menjadi kewajiban bahwa pemerintah seharusnya bisa mensejahterakan rakyatnya. Sosialisalisasi juga harus dilakukan oleh pemerintah agar tidak terjadi kesalah pahaman antar warga yang bisa menyebabkan timbulnya kerusuhan.        

           

Minggu, 21 Oktober 2018

Sunda Wiwitan

SEJARAH SUNDA WIWITAN
       
                Sunda Wiwitan, Sunda yang berarti nama suku di Jawa Barat dan Wiwitan yang berarti asal mula. Dengan demikian, Sunda Wiwitan berarti Sunda asal atau Sunda yang asli. Dengan pengertian di atas, Sunda wiwitan dimaknai sebagai aliran kepercayaan yang dianut oleh orang Sunda asli dari dahulu hingga saat ini.  Asal-usul Sunda wiwitan tidak dapat di ketahui penanggalannya secara pasti. Tidak seperti agama yang dapat diketahui kemunculannya dengan ditandai risalah kenabian. Tetapi, masyarakat pemeluk Sunda Wiwitan percaya bahwa awal manusia yaitu Nabi Adam. Mereka percaya bahwa adam adalah nenek moyang mereka. Dalam kepercayaannya (suku Badui) Sunda wiwitan adalah ajaran yang di bawa oleh nabi Adam sebagai manusia pertama yang di turunkan di muka bumi untuk menikmati segala isinya dan menjaga serta memelihara dengan baik, dengan tidak merusak bagian bumi dan segala isinya. Sunda wiwitan adalah sebuah aliran kepercayaan orang-orang Sunda terdahulu . Mereka meyakini kepercayaan tersebut sebagai kepercayaan Sunda asli / kepercayaan masyarakat asli Sunda. Kepercayaan Sunda Wiwitan terdiri dari dua kata yaitu Sunda dan Wiwitan.

                Aliran kepercayaan Sunda wiwitan terdapat di kampung cirendeu di Bandung terletak di desa adat lembah Gunung Kunci, Gunung Cimenteng dan Gunung Gajahlangu, namun secara administratif Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Sunda dimaknai dengan tiga konsep dasar, yaitu:
1. Filosofis yang berarti bersih, indah bagus cahaya;
2. Etnis yang merujuk kepada sebuah komunitas masyarakat layaknya masyarakat lainnya;
3. Geografis yang merujuk pada penamaan suatu wilayah. Dalam hal ini di bedakan dengan istilah Sunda besar yang meliputi pulau besar di indonesia (saat    itu nusantara) seperti jawa, Sumatera, kalimantan. Dan Sunda kecil yang meliputi bali, Sumbawa, lombok Flores dan lain-lain.

                Hubungan antara manusia dengan sesama manusia dalam masyarakat Sunda pada dasarnya harus dilandasi oleh sikap ―silih asih, silih asah, dan silih asuh‖, artinya harus saling mengasihi, saling mengasah atau mengajari, dan saling mengasuh sehingga tercipta suasana kehidupan masyarakat yang diwarnai keakraban, kerukunan dan kedamaian, ketentraman, dan kekeluargaan, seperti tampak pada ungkapan-ungkapan berikut ini:
a. Kawas gula jeung peuet yang artinya hidup harus rukun saling menyayangi,  tidak pernah berselisih
b. Ulah merebutkeun balung tanpa eusi yang artinya jangan memperebutkan perkara yang tidak ada gunanya.
c. Ulah ngaliyarkeun taleus ateul yang artinya jangan menyebarkan perkara yang dapat menimbulkan keburukan atau keresahan.
d. Ulah nyolok mata buncelik yang artinya jangan berbuat sesuatu di hadapan orang lain dengan maksud mempermalukan
e. Buruk-buruk papan jati yang artinya berapapun besar kesalahan saudara atau sahabat, mereka tetap saudara kita, orang tua tentu dapat mengampuninya.

                Dalam hal ini jelas terlihat bahwa masyarakat Sunda pada masa lalu sudah mempunyai ukuran baik dan buruk, dan memiliki aturan yang harus dijalankan oleh seluruh anggota masyarakat, pada zaman itu mempunyai peranan yang sangat tinggi. Orang Sunda berpandangan bahwa manusia harus punya tujuan hidup yang baik, dan senantiasa sadar bahwa dirinya hanya bagian kecil saja dari alam semesta. Sifat-sifat yang di anggap baik harus sopan, sederhana, jujur, berani dan teguh pendirian dalam kebenaran dan keadilan, baik hati, bisa di percaya, menghormati dan menghargai orang lain, waspada, dapat mengendalikan diri, adil dan berpikiran luas serta mencintai tanah air dan bangsa. Untuk mempunyai tujuan hidup yang baik. Dalam masyarakat Sunda wiwitan untuk menuju kehidupan yang baik harus mempunyai guru yang menuntunnya ke jalan yang benar, dan di anjurkan bertanya kepada orang yang paham dan ahli dalam bidangnya. Jika di ingatkan dengan kritikan terimalah dengan hati terbuka dan ambil manfaatnya dari teguran tersebut.

                 dalam ajaran Sunda wiwitan ada 3 pembagian menuju manusia yang utama yang pertama adalah manusia utama yaitu “orang yang baik rupanya, baik tingkahnya dan baik perbuatannya”. Yang kedua adalah “bila ada orang yang buruk rupanya, pandir hatinya dan baik perbuatannya”, yang demikian itu “tirulah perbuatannya dan jangan tiru hatinya serta perhatikan rupanya”. Yang ketiga adalah orang yang buruk rupanya, buruk hatinya dan buruk pula perbuatannya, yang seperti ini jangan di tiru karena hanya menjadi tumbal karena kebusukan di antara manusia. Dan masyarakat Sunda wiwitan di anjurkan untuk bertanya kepada orang yang ahli dalam bidangnya. Agar manusia mencapai kehidupan yang sejahtera.  

                  Di dalam Sunda Wiwitan adanya keyakinan, yaitu keyakinan terhadap jati dirinya sendiri sebagai orang Sunda Wiwitan, awalnya masuk agama ke Sunda Wiwitan yaitu di tahun 1951, masyarakat sunda wiwitan yang dulu hanya percaya kepercayaan nenek moyang, sekarang sudah memiliki agama masing-masing sesuai kepercayaannya. Suku sunda sekarang ini sudah menyebar ke dalam pulau-pulau lain di seluruh Indonesia, tidak hanya ada di Jawa Barat saja. Akan tetapi masyarakat sunda kental yang berada berada diluar jawabarat masih mempunyai jiwa untuk mempertahamkan peninggalan budaya dari leluhurnya, salah satu pakaian adat yang digunakan dalam suatu acara seperti upacara adat, tari-tarian.

PAKAIAN ADAT SUNDA WIWITAN

Suku sunda mempunyai 3 jenis pakaian adat yang diurutkan dari segi strata sosial, yaitu :
1. Pakaian adat untuk rakyat jelata
Pakaian adat sunda ini tidak terlalu isitimewa, kaum lelaki memakai celana panjang sampai betis dan di ikat menggunakan kain ataupun kulit. Untuk bagian atas mengenakan baju salontren dan sarung poleng ditata menyilang digunakan selama kegiatan keseharian. Memakai ikat logen untuk menutup kepala dan alas kaki cukup menggunakan sandal tarumpah. Lalu untuk kaum wanita, mengenakan kain batik untuk bawahan, beubeur untuk ikat pinggang, dan kamisol untuk bra. Agar memperindah tampilan, untuk wanita biasanya memakai jucung bun pada rambutnya, gelang akar bahar di lengannya, dan cincin polos. Untuk alas kaki cukup menggunakan sandal keteplek.

2. Pakaian Adat Sunda untuk Rakyat Menengah
Pakaian adat satu ini lebih identik pada seorang pedagang atau saudagar, yang tentu stratanya lebih tinggi dari pada rakyat jelata. Untuk kaum Pria mengenakan baju bedahan putih, kain kebat batik, dan alas kaki dengan tarumpah serta ikat kepala, biasanya ia menambahkan aksesoris lain yang digantungkan pada saku baju berupa arloji rantai emas. Sedangkan untuk pakaian wanita, menggunakan kain kebat batik sebagai atasan, beubeur, selendang, serta perlengkapan hiasan lainnya.

3. Pakaian Adat Sunda untuk Bangsawan
Untuk pakaian kaum Bangsawan Pria yang digunakan adalah jas tutup berbahan dasar beludru hitam dengan hiasan sulaman benang emas di ujung tepi dan tepi lengan, kain dodot dengan motif rengreng, sabuk emas, celana panjang, bendo, dan selop hitam. Sedangkan untuk bangsawan wanita, mengenakan kebaya berbahan dasar buludru hitam, kain kebat, dan alas kaki yg dihiasi dengan manik-manik. Untuk mempercantik tampilannya, ditambahkan tusuk konde pada rambut yang di sanggul, peniti rantai, dan bros.  

MAKANAN POKOK

               Masyarakat Kampung Cireundeu tidak mengkonsumsi nasi seperti masyarakat pada umumnya. Awalnya saya berpikir bahwa masyarakat yang memakan singkong (Orang Aceh menyebutnya Ubi Kayu) adalah masyarakat yang tidak mampu, namun pemikiran saya berubah ketika saya mendatangi kampung tersebut. Mereka mengkonsumsi singkong, bukan karena tidak mampu tapi karena masih mempertahankan tradisi adat turun-temurun.

               Singkong diolah menjadi rasi yang dibuat dari tepung singkong (Orang Aceh menyebutnya Ubi Kayu). Saya mencoba menyicipinya dan rasanya mirip nasi namun ada rasa berseratnya.pada awalnya mereka juga memakan nasi, namun buyut mereka mendapat wangsit dalam mimpinya. “ Semua makanan yang dimakan manusia seperti padi, jagung, sayur mayur mendatangi buyut masyarakat Cireundeu, dalam mimpinya itu beliau disuruh mengganti makanan pokok mereka, pertimbangannya adalah pada masa depan manusia akan mengalami pertumbuhan jumlah yang besar, tanah persawahan semakin menyempit dan hampir semua manusia memakan nasi sehingga akan terjadi kesulitan pangan. Dalam mimpi tersebut dia disarankan untuk menggantinya dengan makanan singkong/ubi. Mengapa ubi menjadi pilihannya? Itu karna ubi bisa ditanam dimusim apa saja dan panennyapun sangat cepat tidak seperti padi.” Setelah mendapat wangsit tersebut buyut mereka memerintahkan kepada masyarakat untuk mengganti makanan mereka dengan ubi. Sejak saat itu hingga sekarang mereka menjadi kampung yang berdaulat atas pangannya.

              Banyak Penghargaan yang diterima oleh mereka karna ketahanan pangannya.Masyarakat adat Kampung Cireundeu mempunyai prinsip hidup yang dianut yaitu: “Teu Nyawah Asal Boga Pare, Teu Boga Pare Asal Boga Beas, Teu Boga Beas Asal Bisa Nyangu, Teu Nyangu Asal Dahar, Teu Dahar Asal Kuat” yang maksudnya adalah tidak punya sawah asal punya beras, tidak punya beras asal dapat menanak nasi, tidak punya nasi asal makan, tidak makan asal kuat. Dengan maksud lain agar manusia ciptaan Tuhan untuk tidak ketergantungan pada satu makanan pokok saja.

Minggu, 14 Oktober 2018

Wisata Alam Capolaga

Kali ini saya akan mengulas mengenai taman wisata alam Capolaga yang berada di perbatasan Bandung dan Subang. Lokasinya gak jauh jauh amat kok dari Pemandian Air Panas Ciater. Ya mungkin sekitar 1 km.Meskipun ada kemiripan nama dengan Eatbulaga, Capolaga bukanlah suata nama acara televisi. Capolaga itu merupakan wisata alam yang sering dikunjungi oleh para pecinta outdoor. Sekedar hiking sambil melihat curug, melintasi sungai, melintasi kebun teh, camping, dan masih banyak lagi loh yang bisa dilakukan.

-RUTE
Untuk rutenya sendiri, apabila kalian start dari kota Bandung kalian bisa menuju ke arah Lembang - Cikole. Setelah itu kalian lurus terus menuju arah Tangkuban Perahu. Dari situ kalian lurus terus ikutin jalan ke atas sampai kalian menemukan pertigaan, apabila kalian mengambil arah ke kanan, kalian menuju Subang. Disini kita mengambil arah jalan lurus ke jl Cicadas ke kampung Panaruban.

-TEMPAT
Saat kalian memasuki kawasan Capolaga, kalian akan melihat ada beberapa rumah yang bisa kalian sewa dengan range harga yang berbeda - beda. Semua tergantung dari segi ukuran dan fasilitas yang disediakan untuk masing - masing rumah. Waktu itu saya dan keluarga menyewa rumah yang berada di tengah-tengah jalur masuk. Fasilitas yang disediakan adalah kolam renang mini dan lapangan yang tidak terlalu luas untuk melakukan kegiatan seperti api unggun, sepak bola, dan lain lain. Buat kalian yang membawa mobil atau rombongan tidak perlu khawatir, karena pihak Capolaga sudah membangun fasilitas parkir yang lebih luas dari waktu pertama kali saya  main kesini. Selain itu juga terdapat beberapa warung di kawasan parkir Capolaga untuk menikmati secangkir kopi dan semangkok mie rebus untuk menghangatkan tubuh.

Sebelum memasuki kawasan Capolaga Adventure, biasanya akan ada petugas yang nanyain tiket masuk. Apabila kalian sudah menyewa rumah di Capolaga, biasanya tiket masuk akan dimasukan ke biaya sewa rumah. Namun, apabila kalian hanya pengunjung saja, kalian harus membayar tiket masuk secara manual.

Dari pintu masuk, kalian akan menuruni anak tangga untuk menuju ke jembatan pertama. Dulu waktu pertama kali saya kemari, di sebelah kiri jembatan terdapat curug yang sangat kecil. Akan tetapi waktu saya kemari di tahun 2017, curug tersebut sudah diubah menjadi pompa air.

1. CURUG KARENDONG
Setelah kalian melewati jembatan pertama, kalian akan menemukan dua jalur. Apabila kalian memilih jalur lurus, kalian akan menuju ke pusat area perkemahan dan tempat peristirahatan. apabila kalian memilih jalur kiri kalian akan menuruni tangga dan sampai ke curug pertama Capolaga yaitu Curug Karendong. Sempatkan diri untuk berfoto dan bermain air ya guys. Airnya dingin dan seger banget deh ! Tapi hati hati ya ya, airnya lumayan deras dan area jalan sekitarnya juga licin banget.

2. CURUG SAWER
 Dari Curug Karendong, kita ikuti saja aliran sungai dan langsung  menuju ke area peristirahatan tepat di tengah kawasan Capolaga Adventure. Di tempat ini kalian akan menjumpai warung makanan, toilet, dan fasilitas lainnya. Disini juga kalian akan menumakn curug kedua yaitu Curug Sawer. Curug ini tingginya sekitar 5 meter. Hanya saja apabila pada hari cerah, intensitas air dari curug ini sangat kecil bahkan tidak ada sama sekali. Namun, apabila sedang musim hujan, curug ini akan menjadi sangat bagus dan eksotis. Apalagi ditambah kolam setinggi 0,5 meter di bawahnya. 

 3. CURUG GOA BADAK
Dari Curug Sawer, ikutin jalan menuju jembatan dan akan menemukan 2 jalur. Apabila mengambil jalur atas, kalian akan sampai di kamar mandi umum. Sebenarnya dari jalur atas juga bisa sampai ke Curug Goa Badak, cuma gue belum pernah nyobain. Menurut gue, Curug Goa Badak merupakan curug paling gokil di Capolaga, jadi kalian wajib mengunjungi curug yang satu ini. Curug yang satu ini memiliki ketinggian 7 m. Disekitaran curug terdapat goa yang tidak terlalu dalam, namun cukup untuk menampilkan kesan seperti sedang berada di  pilem Tomb Raider. Selain dari 3 curug yang udah gue sebutkan, masih ada keistimewaan yang ada di Wisata Alam Capolaga ini. Kalian bisa menyelusuri kebun teh milik warga sekitar. Selain itu kalian juga bisa camping di tempat ini.  aliran sungai dan pepohonan tinggi yang semakin menambah kesan adventure kalian

BIAYA ( @wisatacapolaga)Tiket masuk Capolaga Adventure :
Rp 15.000 / orangSewa Villa : Rp 800.000 - Rp 1.500.000 per hari (sudah termasuk lahan parkir seadanya)Sewa tanah : Rp 500.000 per blokTenda-kapasitas 5 orang : Rp 150.000-kapasitas 10 orang : Rp 200.000-kapasitas 12 orang : Rp 250.000Parkir-motor : Rp 2.000-mobil : Rp 5.000-Kendaraan besar (Truk, Bis) : Rp 10.000.

tempat ini memang bagus untuk dijadikan tempat acara organisasi, campingdengan temen-temen dan keluarga, ataupun sekedar mengunjunginya saja.



Jumat, 05 Oktober 2018

Perbandingan E-Citizen dan E-Bussiness di Indonesia dengan E-Citizen dan E-Bussiness di Turki beserta Perkembangan dan Analisanya

Prolog
E-Government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Tujuan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.
Pengertian e-government dan hubungan dengan demokrasi dapat dicari pada karakteristik-karakteristik yang dimiliki demokrasi. Dalam demokrasi masalah-masalah seperti keluasan cakupan, transparansi, control terhadap agenda yang dilaksanakan para wakil rakyat semakin menjadi kebutuhan. Masalah-masalah ini semakin menemukan jalan keluar seiring perkembangan teknologi, khususnya di bidang informasi. Internet, sebagai inovasi teknologi informasi, membuat berkembangkan sebuah jenis mekanisme pemerintahan yang disebut E-Government (Electronic Government).
E-Government berkembang seiring kebutuhan masyarakat akan informasi. Sisi-sisi yang tadinya tidak atau jarang diketahui masyarakat sehubungan kinerja pemerintah, dengan E-Government mulai terkuak. Partisipasi warganegara untuk mengetahui dan mengontrol agenda public semakin terbuka melalui E-Government ini. 
Perkembangan E Government dan E Citizen di Indonesia

E-Government

E-Government didefinisikan sebagai penerapan IT pada pemerintahan yang bertujuan untuk membuat proses kerja dalam pemerintahan menjadi lebih sederhana, lebih akurat, responsive dan membentuk pemerintahan yang transparan. Dengan E-Government memungkinkan masyarakat luas dapat mengakses semua informasi pemerintah dan layanan melalui sebuah website yang di kelola oleh bagian pemerintahan. Keuntungan operasional dan implementasi E-Government bagi pemerintahan dan perusahaan sektor public seperti pengurangan penggunaan kertas, menyediakan layanan yang tersedia untuk pelanggan, mengurangi waktu respond dan mengurangi kesalahan dalam pelayanan E-Government untuk masyarakat.
Perkembangan e-Government di Indonesia telah mampu membuktikan kepada masyarakat bahwa pemanfaatan Teknologi informasi memiliki peran yang cukup vital dalam penerapan pemerintahan memilki akuntabilitas dan transparansi dalam berbagai segi. 2003 menjadi tonggak baru dalam implementasi e-Government di Indonesia. Melalui Instruksi Persiden No.3 Tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi Nasional Pengembangan e-Government , sejumlah instansi pemerintah mulai menggeliat. Belum lagi Kementrian Komunikasi dan Informatika yang pada tahun 2003 juga membuat turunan dari inpres No.3 Tahun 2003, melalui Kepmen No.55 Tahun 2003 tentang panduan pembangunan infrastuktur portal pemerintah. Saat itu, portal memang masih menjadi pintu gerbang pertama menuju keterbukaan informasi tentang pembangunan. Sehingga, banyak institusi pemerintah ramai- ramai bikin situs yang menyediakan informasi seputar pemerintahan, walaupun hingga saat ini belum banyak situs pemerintahan yang dapat memberikan informasi yang up to date.
Lima tahun semenjak Inpres tersebut di sahkan, perubahan demi perubahan mulai tercipta. Instansi pemerintah seakan berlomba-lomba menciptakan pelayanan publik yang efektif dan efisien. Tercatat, beberapa instansi pemerintah dari level departemen hingga kabupaten/Kota, mulai menggunakan TI sebagai alat yang memudahkan mereka dalam bekerja sesuai kebutuhan dan tujuan pembangunan yang telah mereka rencanakan. Penerapan E-Government di Indonesia sendiri memiliki hambatan atau kendala sehingga membuat E-Government di Indonesia dapat mengalami kegagalan dalam implementasinya. Hal ini dapat merugikan pemerintah sendiri dan masyarakat karena selain mengeluarkan biaya yang besar dan waktu yang cukup lama namun belum dapat memberikan pelayanan dalam E-Government secara maksimal. Faktor – faktor yang mempengaruhi kegagalan dalam implementasi E-Government perlu di ketahui agar ditemukan solusi untuk membuat semua proses pemerintahan menjadi terkomputerisasi. Oleh karena itu sebuah evaluasi dalam penerapan E-Government sangat di perlukan untuk mengetahui masalah dan solusi itu sendiri agar dapat membuat E-Government yang ada di Indonesia dapat melayani masyarakat luas secara efektif dan efisien.
Pada tahun ini Indonesia mendapat peringkat ke 116 EGDI, turun 10 peringkat dibandingkan tahun 2014 yang menduduki peringkat ke 106. Kondisi ini masih jauh berada di bawah negara-negara di Asia Tenggara seperti Malaysia (peringkat ke-60), Filipina (peringkat ke-71), dan Brunei Darussalam (peringkat ke-83).Posisi pertama hingga kelima, berturut-turut diraih oleh Inggris, Australia, Republik Korea, Singapura, dan Finlandia.
Sementara itu, nilai Online Service Index (OSI) dan Telecommunication Infrastructure Index (TII) Indonesia juga masih berada di bawah rata-rata di regional Asia Tenggara. Indonesia berada pada angka 0,3623 OSI dan 0,3016 TII, sedangkan rata OSI di kawasan Asia Tenggara adalah 0,4598 dan 0,306 pada angka TII. Berbeda dengan OSI dan TII, Human Capital Index (HCI) Indonesia sudah mampu melebihi nilai rata-rata regional Asia Tenggara (0,6233) yaitu pada angka 0,6796. Hal ini tentunya menjadikan suatu tantangan tersendiri bagi kita untuk dapat meningkatkan peringkat EGDI di tahun-tahun yang akan datang, di mana angka yang diperoleh merupakan cermin dari kondisi penerapan E-Goverment untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga publik apakah sudah lebih inklusif, efektif, akuntabel dan transparan.

Untuk situs E-Government di Indonesia, anda bisa berkunjung ke http://pegi.layanan.go.i

E-Citizen

E-Citizen adalah situs web one-stop yang bertujuan untuk meningkatkan interaksi antara Pemerintah dan juga badan di bidang administrasi dan publiknya, untuk memastikan kesadaran masyarakat yang lebih baik dan untuk menyediakan penduduk yang berada di luar negeri dengan lebih mudah beserta Akses yang lebih user-friendly terhadap informasi yang relevan, dan kesempatan untuk menghubungi otoritas publik. Ini merupakan kemitraan antara Pemerintah dan badan-badan di wilayah administrasi di satu sisi dan warga negara di sisi lain, dengan maksud untuk meningkatkan pertukaran informasi, penyediaan layanan, dan partisipasi interaktif. E-Citizen adalah layanan elektronik untuk keterlibatan warga dalam proses pengambilan keputusan. Ini memungkinkan akses online yang cepat dan mudah digunakan. Sangat beanfaat sekali dalam kemajuan pengolahan aplikasi, Warga negara dapat berperan aktif dalam konsultasi publik dan survei publik yang dikelola oleh Pemerintah. Dengan adanya E-Citizen, maka interaksi antara pemerintah daerah dengan warganya itu di akses dalam E-Citizen Portal. E-Citizen Portal merupakan akses tunggal bagi warga untuk mendapatkan informasi dari pemerintah daerah. E-Citizen Portal menyediakan semua informasi dan pelayanan pemerintah daerah yang dibutuhkan warganya berkaitan dengan aktivitas kehidupan di daerah. Tujuan E-Citizen itu sendiri yaitu :
1. Memberikan kemudahan, rasa nyaman, dan keuntungan bagi setiap warga yang tinggal dan bekerja sama di daerahnya.
2. Mendorong terjadi transformasi kehidupan (The Way of Life) setiap warga dalam memasuki digitally interconnected community era.
3. Mengupayakan setiap pendistribusian informasi dan pelayanan publik secara diigital melalui single website E-Citizen Portal.
4. Memungkinkan bagi setiap warga negara untuk:
●Mencari dan Mengakses berbagai informasi yang dibutuhkan dari Pemerintah Daerah.
●Mendapatkan Pelayanan Publik dari Pemerintah Daerah dan melakukan berbagai transaksi secara online, yaitu pelayanan pajak, pelayanan kartu penduduk, pelayanan perizinan pemasangan reklame, pendaftaran hak cipta, pendaftaran ibadah haji, pelayanan perpanjangan SIM dan STNK, dan lain-lain.
1. e-Administration: untuk memperbaiki proses pemerintahan dengan menghemat biaya, dengan mengelola kinerja, dengan membangun koneksi strategis dalam pemerintah sendiri, dan dengan menciptakan pemberdayaan.
2. e-Citizen & e-Services:
menghubungkan warga masyarakat dengan Pemerintah dengan cara berbicara dengan warga dan mendukung akuntabilitas, dengan mendengarkan masyarakat dan mendukung demokrasi, dan dengan meningkatkan layanan publik.
3. e-Society: membangun interaksi di luar pemerintah dengan bekerja secara lebih baik dengan pihak bisnis, dengan mengembangkan masyarakat, dengan membangun kerjasama dengan pemerintah, dan dengan membangun masyarakat madani.
E Bussiness Indonesia 

Hasil negatif pada dua puluh tiga negara, termasuk Indonesia, Cina, Rusia, dan Afrika Selatan, dimana dibutuhkan pengembangan substansial setidaknya pada dua bidang yaitu e-business dan e-government.
Selain hasil studi tersebut, sebuah faktor yang secara tidak langsung membuat pemerintah mau tidak mau harus mengimplementasikan e-government adalah karena permintaan IMF, dimana IMF menghendaki standard government financial systems tersendiri bagi semua pemerintah yang mendapatkan bantuan IMF.
Namun kembali lagi adanya beberapa kendala yang mendasar maka Meneyebabkan implementasi E-government tidak seperti yang diharapkan. Penyebab rendahnya implementasi E-Gov adalah:
1. Rendahnya Political Will dari pemerintah itu sendiri.
Terkait dengan Political Will ini, dapat dilihat dari tingkat prioritas pemerintah yang mengeluarkan kebijakan E-Gov hanya dengan Instruksi Presiden. Dalam negara, kita mengenal tata aturan perundangan, dimana Inpres menempati posisi dibawah UUD, UU, PERPU dan Kepres. Implementasi E-Gov, tidak hanya akan merubah sistem pelayanan kepada publik, tetapi yang lebih fundamental adalah perubahan budaya birokrasi di pemerintahan, yang tentunya perubahan budaya ini akan berdampak dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Inilah yang menjadi permasalahan, Kebijakan Publik berdasarkan Inpres akan dinomor duakan jika berhadapan dengan aturan yang lebih tinggi lainnya, misalnya UU.
2. Paradigma Lama dalam Aparatur Birokrasi di Indonesia
Teknologi informasi khususnya web dan email hanyalah sebatas alat bantu untuk memudahkan kita dalam menyelesaikan pekerjaan saja. Namun yang paling utama dalam implementasi e-government adalah perubahan paradigma, dari Government Centric menuju Customer Centric. Perubahan tersebut akan menyebabkan perubahan pada layanan-layanan yang diberikan, sehingga merujuk sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan publik. 
3. Ketersediaan sumber daya
Disadari maupun tidak ternyata dukungan sarana dan prasarana turut mensukseskan implementasi E-Gov. Dengan tingkat penggunaan Internet yang hanya sebesar 4% dari total penduduk Indonesia, maka Kebijakan ini tidak akan efektif jika tidak dibarengi dengan kebijakan lainnya, yaitu kebijakan pemberiaan akses informasi sampai level desa dan juga kebijakan untuk meningkatkan pengetahuan bagi penduduk.
Saran dariku adalah harus memperhatikan berbagai kondisi pelaksanaan program e-gov seperti yang sudah dibahas sebelum ini, maka langkah untuk merevitalisasi e-gov di Indonesia sudah tidak bisa ditunda lagi. Banyaknya dana yang sudah dihabiskan tidak sebanding dengan hasil yang diperoleh. Namun pelaksanaan proses revitalisasi juga tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa dan tanpa konsep yang jelas.
Revitalisasi yang dimaksudkan adalah serangkaian tindakan perencanaan dan penataan ulang program e-gov yang disesuaiakan kembali dengan target pembangunan nasional dan sektor telematika dengan mengindahkan prinsip-prinsip dasar serta proses pentahapan e-gov tanpa menyia-nyiakan kondisi eksisting yang sudah dicapai.
Beberapa langkah yang menurut kami bisa diambil dalam waktu dekat adalah sebagai berikut:
1. Mensinkronkan target-target pembangunan nasional dalam sektor telematika dengan beberapa program e-gov yang akan dilaksanakan di seluruh lembaga dan departemen. Langkah ini sekaligus sebagai proses evaluasi program e-gov yang pernah dijalankan di semua tingkatan.
2. Meningkatkan pemahaman masyarakat, pelaku ekonomi swasta, termasuk pejabat pemerintahan atas potensi yang dapat disumbangkan program e-gov dalam mencapai target pembangunan nasional dan sektor telematika.
3. Menyelesaikan berbagai program utama e-gov yang belum berhasil dilaksanakan, dan menyusun prioritas program e-gov yang dapat menciptakan lapangan kerja serta membantu penegakan praktek good governance dalam berbagai pelayanan publik.
4. Menambah akses dan jangkauan infrastruktur telematika bagi semua kalangan untuk mengutamakan pemanfaatan e-gov dalam segala aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Termasuk dalam hal ini adalah menetapkan struktur tarif yang transparan dan terjangkau buat semua kalangan. Jika perlu dapat saja diberlakukan diferensiasi tarif untuk semua aplikasi e-gov.
5. Alokasi dana e-gov perlu ditingkatkan yang disesuaikan dengan tahapan yang telah dicapai. Dana bisa berasal dari APBN / APBD, kerjasama internasional, atau juga dari pihak swasta.
6. Menetapkan hanya beberapa aplikasi e-gov pilihan – sebagai contoh sukses – yang menjadi prioritas pembangunan dan pengembangan sehingga terjadi efisiensi dalam pemberian pelayanan publik.
Evaluasi dan revitalisasi e-gov juga sangat diperlukan, seperti diingatkan Kabani (2006) bahwa adalah suatu keharusan untuk melakukan streamlining berbagai proses off-line sebelum melanjutkannya menjadi proses on-line. Sebagai tambahan, juga sangat penting diperhatikan agar instansi pemerintah untuk tidak melakukan proses otomatisasi berbagai inefisiensi.
Revitalisasi e-gov ini semakin dirasakan perlu ketika kita harus juga mempersiapkan diri menyambut berbagai perkembangan baru dalam globalisasi industri dan perkembangan dunia. Berbagai perkembangan teknologi telematika yang semakin konvergen juga membuat pemerintah harus terus menyiapkan berbagai regulasi dan kebijakan antisipatif dalam penyelenggaraan e-gov di berbagai sektor.
Pekembangan E-Government dan E-Citizen di Turkey
E-Government

Republik Turki adalah negara demokratis, sekuler dan sosial yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, yang sistem politiknya didirikan pada tahun 1923. Turki adalah Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, NATO, OSCE, OECD, OKI, dan Dewan Eropa. Ini juga merupakan negara kandidat untuk bergabung dengan Uni Eropa. Kedaulatan dipegang sepenuhnya dan tanpa syarat di negara ini. Bangsa Turki menjalankan kedaulatannya melalui institusi yang berwenang sebagaimana ditentukan oleh prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Konstitusi. Kekuasaan eksekutif dilakukan oleh Presiden Republik dan Dewan Menteri. Kekuasaan legislatif dipegang oleh Majelis Nasional Raya. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan independen atas nama Negara Turki. Fungsi Kepala Negara dilakukan oleh Presiden (Cumhurbaşkanı). Kekuasaan eksekutif terletak pada Presiden dan Dewan Menteri (Bakanlar Kurulu). Dewan Menteri terdiri dari Perdana Menteri dan para menteri. Perdana Menteri akan diangkat dari antara anggota Majelis Nasional Grand Turk oleh Presiden Republik. Para menteri akan dinominasikan oleh Perdana Menteri dan ditunjuk oleh Presiden dari Anggota Parlemen (TGNA) atau dari antara mereka yang berhak terpilih sebagai wakil. Mereka bisa dipecat oleh Presiden, atas usul Perdana Menteri, bila dianggap perlu. Kekuatan legislatif dipegang di Majelis Nasional Agung 550 kursi (Türkiye Büyük Millet Meclisi) yang mewakili 81 provinsi. Anggota saat ini terpilih untuk masa jabatan empat tahun dengan mengurangi perwakilan proporsional dengan ambang batas pemilihan sebesar 10%. Kebebasan dan independensi sistem peradilan dilindungi oleh Konstitusi. Tidak boleh ada organisasi, orang, atau institusi yang dapat ikut campur dalam menjalankan pengadilan, dan struktur eksekutif dan legislatif harus mematuhi keputusan pengadilan. Sistem peradilan sangat terstruktur. Pengadilan Turki tidak memiliki sistem juri; Hakim membuat keputusan setelah menetapkan fakta dalam setiap kasus berdasarkan bukti yang diajukan oleh pengacara dan jaksa.
Indikator-indikator ini dikelompokkan dalam empat tolok ukur tingkat atas utama: 
A. Centricity Pengguna 
menunjukkan sampai sejauh mana (informasi tentang) layanan diberikan secara online dan bagaimana hal ini dirasakan. 
B. Pemerintah Transparan menunjukkan sejauh mana pemerintah bersikap transparan mengenai: Tanggung jawab dan kinerja mereka sendiri,  Proses penyampaian layanan, dan Data pribadi yang terlibat. 
C. Lintas Perbatasan Mobilitas 
menunjukkan sampai sejauh mana warga negara Uni Eropa dapat menggunakan layanan online di negara lain. 
D. Enabler Kunci 
menunjukkan sejauh mana 5 kondisi pra-teknis tersedia secara online. Ada: Electronic Identification (eID), dokumen elektronik (eDocuments), Authentic Sources, Electronic Safe (eSafe), dan Single Sign on (SSO). Tolok ukur tingkat atas ini diukur dengan menggunakan pendekatan aktivitas-aktivitas (misalnya misteri belanja). Acara kehidupan berikut digunakan untuk mengukur indikator tingkat atas eGovernment Benchmark: Operasi bisnis awal dan awal perdagangan, kehilangan dan Menemukan Pekerjaan, Belajar, Operasi bisnis reguler, Bergerak, Memiliki dan mengemudikan mobil, dan Memulai sebuah usaha kecil Prosedur klaim Angka di bawah ini menyajikan perkembangan eGovernment di Turki dibandingkan dengan skor rata-rata Uni Eropa.
Operator gateway e-Government telah terlibat dalam proyek EMYNOS Eropa yang didanai bersama oleh Uni Eropa dengan 11 mitra dengan keahlian pelengkap (operator telekomunikasi / satelit, penyedia VoIP, penguji eCall, pengguna akhir). Tujuan utamanya dari proyek EMYNOS adalah merancang dan mengimplementasikan platform Next Generation yang mampu mengakomodasi panggilan darurat media kaya yang menggabungkan suara, teks, dan video, yang merupakan alat yang ampuh untuk mengkoordinasikan komunikasi antara warga negara, call center dan responden pertama. Proyek ini dimulai pada bulan September 2015. Pada bulan September 2015, Turkstat mengungkapkan hasil penelitian tahunan "Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada pengusaha". Ini adalah sumber informasi dan statistik utama tentang penggunaan TIK pengusaha di Turki. Menurut hasil penelitian tahun 2015, bagi pengusaha dengan 10 atau lebih pengusaha persentase pengusaha yang memiliki akses ke internet adalah 92,5%, dan 99,5% untuk pengusaha dengan 250 perusahaan dan di atas. 92, 4% akses itu adalah wideband internet. Bagi pengusaha dengan 10 atau lebih pengusaha persentase penggunaan komputer adalah 95,2% dan kepemilikan halaman web adalah 65,5%. Persentase pengusaha yang memilih untuk menjual melalui internet adalah 12,4%. 
E-Citizen

Di negara Turki, koneksi internet fisik pertama telah dibuat oleh Pusat Penelitian Belanda (NIKHEF) dan METU (Universitas Teknik Timur Tengah). Aplikasi e-Government pertama dimulai pada tahun 2000. Pada tahun 2002, beberapa instansi pemerintah dalam hal memproses informasi e-government, memberikan beberapa layanan sederhana. Oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa "PBB" yang disiapkan pada 4 November 2003 di Mexico City mempublikasikan "Laporan Sektor Publik Dunia 2003 yaitu Penelitian Di Turki setiap 100 orang per jumlah komputer adalah 4, dan dari 100 orang itu 7 di antaranya dapat mengakses internet diindikasikan nilai A yg berarti bagus. Aplikasi yang Ada dan sedang Berjalan memiliki Upaya pembentukan e-government harus dimulai dengan pembentukan jaringan informasi publik. Dari perspektif ini, pembangunan negara kita untuk pendirian jalan raya informasi publik harus diberikan. Infrastruktur e-government di Turki dalam hal penataan dunia sepenuhnya siap untuk mengatakan bahwa prosesnya sulit. Untuk tujuan ini sejumlah studi sedang berlangsung oleh Prime Management Information System (BYSB). Turki telah memimpin dalam e-government namun yang penting adalah menyebarkannya ke tempat penyebaran. Di seluruh dunia serta institusi dan organisasi publik di negara kita, semakin banyak memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, sistem pendukung keputusan untuk memperkuat, mempercepat proses bisnis, meningkatkan efisiensi dan penghematan dalam proyek pengeluaran dan penerapannya. dikembangkan. Lembaga publik dan organisasi di berbagai bidang, telah mengembangkan proyek database dan otomasi elektronik dan telah menerapkan berbagai aplikasi melalui internet. 55 Di institusi publik, beroperasi lebih dari 100 proyek pemerintah. Masyarakat informasi adalah gambaran paling konkret revolusi informasi komunikasi. Dalam pemahaman tentang produksi informasi masyarakat ini semakin penting oleh teknologinya. Cara untuk menjauh dari birokrasi adalah menawarkan pelayanan publik kepada warga melalui sistem online. Akibatnya, e-government memiliki dampak positif dalam meningkatkan kinerja publiknya di masyarakat dengan mengadopsi peran fungsional di tingkat efektivitas pemerintah terkait erat dengan tingkat kepentingan yang diberikan pada teknologi informasi dan komunikasi oleh Pemerintah.
E Bussiness Turki

Terdiri dari e-interaksi antara pemerintah dan sektor swasta. Kesempatan untuk melakukan transaksi online dengan pemerintah mengurangi birokrasi dan menyederhanakan proses peraturan, sehingga membantu bisnis menjadi lebih kompetitif. Penggunaan TIK dalam operasi pemerintah memfasilitasi interaksi yang cepat, transparan, akuntabel, efisien dan efektif dengan masyarakat, masyarakat, bisnis dan lembaga lainnya. Di back office, tujuan internal e-government dalam operasi pemerintahan adalah memfasilitasi proses yang cepat, transparan, akuntabel, efisien dan efektif untuk melakukan kegiatan administrasi pemerintahan. Penghematan biaya yang signifikan (per transaksi) dalam operasi pemerintah mengidentifikasi potensi keuntungan dari e-government adalah Melaksanakan proyek TIK, terutama proyek berskala besar yang dapat berdampak besar pada peningkatan kualitas layanan atau efisiensi, dapat menimbulkan sejumlah masalah, yang banyak terutama berhubungan dengan operasi di dalam pemerintahan. Untuk memeriksa risiko penerapan solusi e-governance, faktor-faktor berikut harus dipertimbangkan:
• Stabilitas politik (demokrasi atau rezim diktator) 
• Kerangka kerja hukum yang memadai 
• Tingkat kepercayaan terhadap pemerintah(persepsi tingkat layanan)
• Pentingnya identitas pemerintah (fragmentasi atau integrasi) 
• Struktur ekonomi (pendidikan, pertanian, industri atau layanan) 
• Struktur pemerintah (terpusat atau terdesentralisasi) 
• Tingkat kematangan yang berbeda (bagian terlemah dari rantai menentukan kecepatan) 
• Permintaan konstituen (push Atau tarik) e-Government, lembaga / organisasi publik, warga negara dan informasi bisnis antar instansi, dalam pertukaran barang dan jasa melalui penggunaan teknologi informasi bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi.
Untuk situsnya anda bisa berkunjung ke https://www.turkiye.gov.tr/non-citizens

Dampaknya bagi demokrasi Republik Indonesia
Potensi keuntungan e-government telah menyebabkan adopsi teknologi berbasis web sebagai unsur penting dalam program modernisasi demokrasi. Namun, saat ini, sebagian besar inisiatif e-government masih melihat orang-orang dari perspektif pasif. Meskipun pembangunan dan pengelolaan website adalah salah satu inti dari reformasi administrasi publik, tetapi efektivitas situs web publik belum diketahui. Mengingat investasi yang besar dalam waktu dan sumber daya lainnya pada TIK pemerintahan khususnya penggunaan website, adalah penting untuk mulai mengevaluasi situs pemerintah dalam hal kualitas dan efektivitas. Namun, hingga saat ini, tidak ada tolok ukur yang komprehensif tentang kemajuan dari lembaga publik dalam hal ini. Tulisan ini dimaksudkan untuk menilai sampai sejauh mana e-government memungkinkan demokrasi, akuntabilitas serta transparansi dalam pemerintah lokal. Hal ini juga memberikan gambaran menyeluruh tentang bagaimana pemerintah daerah yang melaksanakan inisiatif TIK untuk membawa masyarakat lebih dekat dengan pemerintah.
Awalnya, e-government menganggap bahwa penggunaan internet hanya sebatas untuk menyampaikan informasi pemerintah dan pelayanan kepada warga negara. Namun, saat ini, penggunaan TIK dan terutama internet dipandang sebagai “alat untuk mencapai pemerintahan yang lebih baik”. Ini mengungkapkan evolusi dari ekspektasi e-government dalam program reformasi sektor publik. TIK dapat membantu pemerintah untuk memulihkan kepercayaan pada lembaga publik dengan meningkatkan transparansi, efisiensi biaya, efektivitas, dan partisipasi politik. Oleh karena itu, meningkatkan informasi pemerintah kepada masyarakat dapat membantu persepsi publik yang bias dan mempengaruhi ekspektasi kepercayaan dengan mempersempit kesenjangan informasi antara masyarakat dan pemerintah.
Kaitan antara E-Government dan Demokrasi terletak pada tujuan dari demokrasi dan bagaimana kemungkinan pencapaian atas itu terselanggara lewat mekanisme E-Government. Kesulitan dari Demokrasi Perwakilan (representative democracy) ini adalah desentralisasi peran politik warganegara kepada wakil rakyat (legislatur). Akibat sejumlah factor, penyampaian kepentingan dari warganegara tidak terselenggara secara maksimal. Untuk itu diperlukan terobosan baru bagaimana warganegara dapat menentukan kinerja fungsi input pemerintahan. E-Government membuka kesempatan tersebut.
Steven N. Clift menunjukkan sejumlah tujuan yang inheren di dalam demokrasi dan kaitannya dengan E-Government.7 Ketujuh tujuan tersebut adalah : 
(1) Kepercayaan dan Akuntabilitas; 
(2) Legitimasi dan Pemahaman; 
(3) Layanan dan Kepuasan WargaNegara; 
(4) Jangkauan Akses; 
(5) Perwakilan Efektif dan Pembuatan Keputusan; 
(6) Partisipas lewat Fungsi Input dan Konsultasi; 
(7) Keterlibatan dan Kesengajaan.
Kepercayaan dan Akuntabilitas. Jika diajukan pertanyaan kepada warganegara seputar apa yang mereka inginkan dari pemerintah, maka akan diperoleh jawaban mayoritas seputar keinginan terbentukan pemerintah yang didasarkan trust dan akuntabilitas.
Implementasi e-Government di Indonesia

Pada saat ini telah banyak instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah otonom berinisiatif mengembangkan pelayanan publik melalui jaringan komunikasi dan informasi. Kesimpulan yang diperoleh dari hasil pengamatan yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi, mayoritas situs pemerintah dan pemerintah daerah otonom berada pada tingkat pertama (persiapan), dan hanya sebagian kecil yang telah mencapai tingkat dua (pematangan). Sedangkan tingkat tiga (pemantapan) dan tingkat empat (peman- faatan) belum tercapai.
Observasi secara lebih mendalam menunjukkan bahwa inisiatif tersebut di atas belum menunjukan arah pembentukan e- government yang baik. Beberapa kelemahan yang menonjol adalah :
a. pelayanan yang diberikan melalui situs pemerintah tersebut, belum ditunjang oleh sistem manajeman dan proses kerja yang efektif karena kesiapan peraturan, prosedur dan keterbatasan sumber daya manusia sangat membatasi penetrasi komputerisasi kedalam sistem manaje- men dan proses kerja pemerintah.
b. Belum mapannya strategi serta tidak memadainya anggaran yang dialokasikan untuk pengembangan e- government pada masing-masing instansi.
c. Inisiatif-inisiatif tersebut merupakan upaya instansi secara sendiri-sendiri, dengan demikian sejumlah faktor seperti standardisasi, keamanan informasi, otentikasi, dan berbagai aplikasi dasar yang memungkinkan interoperabilitas antar situs secara andal, aman, dan terpercaya untuk mengintegrasikan sistem manajemen dan proses kerja pada instansi pemerintah ke dalam pelayanan publik yang terpadu, kurang mendapat- kan perhatian.
d. Pendekatan yang dilakukan secara sendiri-sendiri tersebut tidak cukup kuat untuk mengatasi kesenjangan kemam- puan masyarakat untuk mengakses jaringan internet, sehingga jangkauan dari layanan publik yang dikembangkan menjadi terbatas pula.
Inefisiensi dalam administrasi pemerintah dapat ditemukan dengan keber- adaan basisdata nasional yang terpisah- pisah, seperti basisdata kependudukan, pertanahan, kendaraan bermotor, dan pajak. Memiliki basisdata terpisah berarti bahwa masyarakat harus melakukan registrasi rangkap, melalui proses kertas kerja yang panjang untuk berbagai perizinan dan membutuhkan beberapa kali kunjungan ke lembaga-lembaga pemerintah. Dalam sistem ini, pemerintah menyediakan berbagai layanan, meliputi penerbitan berbagai surat/ izin, konsultasi, pemrosesan petisi masya- rakat, pembayaran elektronik, dan penye- baran informasi pemerintah. Pendekatan multi kanal diperlukan untuk menjamin partisipasi maksimal dari masyarakat dan pebisnis dalam e-government mengingat masing-masing kelompok akan memiliki tingkatan akses yang berbeda terhadap masing-masing kanal. Sebagai contoh, masyarakat pedalaman cenderung tidak memiliki akses terhadap kanal elektronik (seperti Internet, e-mail, handphone, TV digital) dibandingkan masyarakat perkotaan.
Saat ini banyak lembaga pemerin- tah yang menyatakan dirinya sudah mengaplikasikan e-government padahal pada kenyataannya lembaga-lembaga pemerin- tahan tersebut baru dalam tahap web presence, masih belum terlihat adanya penerapan e-government yang benar-benar dijalankan secara mendalam. Oleh karena itu banyak yang menyatakan bahwa pelak- sanaan e-government belum optimal karena secara riil beberapa pelayanan yang dilaku- kan oleh pemerintah masih menggunakan cara-cara yang manual seperti proses pembuatan KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, dan lain-lain. Seorang warga harus secara face to face mendatangi petugas yang bersangkutan di kantor pemerintahan. Hal ini sangatlah tidak efektif dan efisien karena mengeluarkan biaya yang lebih banyak dari biaya sebenarnya dan juga dirasakan menjadi sangat merepotkan karena harus mendatangi kantor pemerintahan tersebut.
Secara kuantitatif situs web pemkab dan pemkot ternyata masih sangat sedikit, meskipun secara kualitas baik dalam arti sudah sesuai dengan beberapa standar yang diperlukan dalam pembangunan web ber- dasar panduan yang dikeluarkan oleh KOMINFO. Namun kekurangannya juga sama dengan hampir semua situs web pemprov yaitu masih berada pada tahapan web presence atau tahapan pematangan, meskipun beberapa diantaranya sedang bergerak ke arah fase ke tiga. Pada jajaran lembaga tinggi dan lembaga non depar- temen, secara faktual kuantitatif dan kualitas maka nampak sekali perbedaannya dengan situs web pemda. Umumnya hampir setipa lembaga non pemerintahan telah memiliki situs web dan rata-rata optimalisasi fasilitas di dalamnya sudah mampu mendahului jenjang tingkatan situs pemda. Infikator tersebut dapat dilihat dari berbagai fasilitas link dan layanan yang ada pada situs lembaga yang mendekati kesempuranaan fase ke tiga yang terdiri dari aplikasi formulir dan sebagainya. Salah satu contoh situs lembaga yang telah mengoptimalkan situs web nya adalah www.ristek.go.id. Dari web ristek tersebut saat ini sudah mampu membuat aplikasi pendaftaraan online dalam rangka hibah maupun tawaran bantuan pembiayaan dalam riset dan lain sebagainya. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa implementasi e-government di Indonesia lebih banyak didominasi oleh situs milik pemprov, pemkab dan pemkot. Namun, situs-situs yang melayani masyarakat dalam urusan umum tersebut masih belum optimal dalam pelaksanaannya baik kuantitas mapun kualitasnya. Artinya ada kendala dan hambatan yang dialami oleh pihak pemda dalam hal mewujudkan implementasi e-government yang ideal.
Paradiplomasi pada Pemerintah Daerah Aceh dalam Implementasi E-Government di Indonesia

Paradiplomasi atau kerjasama luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kota dan kabupaten masih merupakan kajian yang relatif baru di Indonesia seiring dengan dibukanya peluang itu setelah era reformasi. Tantangan paradiplomasi di setiap daerah sangatlah beragam, tak terkecuali dengan Pemerintahan Aceh yang menerapkan sistem hukum syariah tentu memiliki kekhasan tersendiri. Penerapan hukum syariah di Aceh dan persepsi pihak asing atas penerapan hukum tersebut sangat mempengaruhi pelaksanaan paradiplomasi di Serambi Mekah ini. Paradiplomasi secara relative masih merupakan fenomena baru dalam kajian hubungan internasional. Paradiplomasi mengacu pada perilaku dan kapasitas melakukan hubungan luar negeri dengan pihak asing yang dilakukan oleh entitas ‘sub-state’, dalam rangka kepentingan mereka secara spesifik. Istilah ‘paradiplomacy’ pertama kali diluncurkan dalam perdebatan akademik oleh ilmuwan asal Basque, Panayotis Soldatos tahun 1980-an sebagai penggabungan istilah ‘parallel diplomacy’ menjadi ‘paradiplomacy’, yang mengacu pada makna ‘the foreign policy of non-central governments’, menurut Aldecoa, Keating dan Boyer. Istilah lain yang pernah dilontarkan oleh Ivo Duchacek (New York, tahun 1990) untuk konsep ini adalah ‘micro- diplomacy’ (Criekemans, David; 2009).

Dalam konteks ini, aktor sub Negara diperankan oleh pemerintahan regional atau lokal yang secara tradisional bertindak sebagai aktor dalam negeri. Namun, pada era transnasional, pemerintah regional juga melakukan interaksi yang melintasi batas-batas negera mereka, dan dalam taraf tertentu, mereka juga menyusun kebijakan kerjasama luar negerinya, yang dalam banyak kasus, tidak selalu berkonsultasi secara baik dengan pemerintah pusat. Fenomena pemerintah regional membangun hubungan internasional ini sangat tampak di Negara-negara industri maju di Barat, seperti di Flander-Belgia, Catalonia-Spanyol, the Basque Country, Quebec-Canada.
Dalam konteks Indonesia, fenomena paradiplomasi ini menyeruak ke permukaan setelah disahkannya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah pada Tahun 1999, berikut penggantinya pada tahun 2004 dan 2014. Dalam undang-undang tersebut, diatur berbagai kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, termasuk kewenangan untuk melaksanakan kerjasama dengan pihak asing atau kerjasama luar negeri. Dalam hal kewenangan menjalin kerjasama dengan pihak asing inilah, Pemerintah Aceh memiliki seperangkat landasan yurisdis yang berbeda dengan pemda-pemda yang lain di Indonesia karena pemerintah pusat menerapkan sistem otonomi daerah yang bersifat asimetris terhadap Aceh, yakni dengan terbitnya undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang mengatur tentang pemberlakuan hukum syariat Islam di Aceh dan pengaturan kewenangan dalam bekerjasama dengan pihak luar negeri bagi Aceh. 
Berpijak pada UU Nomor 26 tahun 2006, Pemberlakuan Hukum Syariah Islam bagi Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam merupakan pengakuan Bangsa Indonesia atas peran kesejarahan dan kedudukan khas Hukum Syariah dalam masyarakat Aceh.Pemerintah Indonesia memberikan pengakuan hukum secara khusus kepada masyarakat Aceh, demi merangkul bangsa yang heroik membela Kemerdekaan RI Tahun 1945 itu menjadi merasa tenteram berada di pangkuan NKRI. Pencapaian ‘Hensinki Agreement’ pada 15 Agustus 2005 sebagai tonggak sejarah baru Bangsa Aceh dalam mewujudkan perdamaian dan pemberlakuan hukum syariah sangat monumental pasca Aceh diterjang tsunami pada Desember 2004.
Pertimbangan yuridis tersebut menitik beratkan pada pengakuan atas eksistensi kebhinnekaan masyarakat yang dijamin dalam UUD NKRI 1945, pengakuan atas peran kesejarahan masyarakat Aceh dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Negara Republik Indonesia, dan pengakuan atas dasar ideologi dan kultural masyarakat Aceh yang bersendikan pada asas Hukum Syariah Islam. Dari sinilah dijabarkan dalam batang tubuh UU Nomor 11 Tahun 2006, Pasal, dan 125 dan 126 tentang berlakunya Hukum Syariah Islam sebagai inti dari sifat keistimewaan dari Pemerintahan dan Masyarakat Aceh.Pasal 125, menyatakan bahwa;
(1) Syari’at Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi aqidah, syar’iyah dan akhlak.
(2) Syari’at Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ibadah, ahwal al-syakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam. 
Dalam konteks pelaksanaan paradiplomasi di Indonesia, pemerintah daerah harus mampu memainkan kartu ‘soft diplomacy’ di atas dalam menjalin komunikasi internasionalnya sehingga para calon mitra potensial di luar negeri dapat memiliki kesan atau ‘images’ yang positif kepada masyarakat dan pemda-pemda di Indonesia. Hal ini sangat penting untuk disadari sebab seperti dikatakan oleh Friedman bahwa karakteristik interaksi global sekarang ini membawa peluang bagi semua pihak untuk berkompetisi menunjukkan identitas dirinya yang unik sambil memperkenalkan nilai-nilai lokal masyarakatnya secara luas (Friedman Thomas, L; 2008).
Untuk meraih peluang itu,maka pemerintah daerah di Indonesia diberi kesempatan oleh negara untuk terlibat langsung dalam hubungan dan kerjasama internsional sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan UU Nomor 32 Tahun 2004,serta penggantinya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan menjalin interaksi internasional itu diberikan kepada pemda provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia sebagai jawaban atas kuatnya trend dunia dalam berkompetisi satu sama lain untuk memperoleh hasil yang optimal. Kewenangan ini sebagai pintu bagi pemda untuk membangun jejaring internasional guna meningkatkan daya saing dan perluasan investasi daerahnya.
Tidak dapat dibayangkan, apabila di saat dunia sekarang ini telah berada di era keterbukaan dan kompetisi, namun masih ada pemda yang belum membuka diri atau belum memanfaatkan peluang sekaligus tantangan kerjasama internasional ini. Resiko menjadi daerah yang lambat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas pendidikannya mungkin akan diderita oleh daerah-daerah yang belum mampu berkiprah dalam kancah internasional ini.
Untuk mencapai hasil yang optimal dalam berdiplomasi secara internasional, studi tentang nilai dalam berdiplomasi juga telah lama berkembang dalam kesejarahan Islam, antara lain studi dari Afzal Iqbal yang menyatakan bahwa nilai-nilai diplomasi Islam adalah bersumber dari 4 (empat) sumber utama, yakni Al Qur’an sebagai ‘otoritas’ atau landasan hukum, ‘Sunnah’ yang direpresentasikan dengan sikap dan perilaku Nabi Muhammad SAW, ‘Ijma’ atau kesepakatan yang dibuat oleh kalangan otoritatif dalam masyarakat Muslim, dan keputusan atau pendapat para khalifah dan fuqaha sebagai ‘ijtihad’ (Afzal Iqbal: 2000). Dari keempat sumber tersebut jelas terdapat ruang yang bersifat interpretatif tentang nilai-nilai diplomasi Islam, terutama yang bersumber dari kalangan ulama/fuqaha. Di sinilah konsep ‘nilai’ atau ‘values’ itu didiskursuskan untuk menjadi kesepakatan, yang akan diaktualisasikan dalam pengelolaan Pemerintahan.
Sejalan dengan itu, studi yang dilakukan oleh Ahmed Musa (Wang Yong Bao) menekankan bahwa inti dari Diplomasi Islam adalah mewujudkan hubungan external yang bersifat damai. Ahmed Musa juga memberikan penjelasan mengenai sifat-sifat atau karakter yang diperlukan bagi seorang diplomat dan fungsi-fungsi mereka dalam menjalankan misi diplomatiknya dimasa perang maupun damai (Ahmed Musa; 2004). Diplomasi yang Islami dalam pandangan Ahmed Musa harus dibangun dari pembangunan karekter diplomatnya terlebih dahulu sehingga mampu mencerminkan misi yang mulia dari bangsanya, sebelum melakukan tugas-tugas diplomatik seperti negosiasi, konsiliasi, advokasi, atau arbitrasi, atau pun tugas-tugas lainnya dalam urusan diplomatik. Disinilah proses internalisasi nilai-nilai itu menjadi sangat penting bagi para diplomat dan misi diplomatiknya secara keseluruhan. Jadi dalam Paradiplomasi Implementasi pemerintah daerah ini dapat disimpulkan :
1. Pemberlakuan Hukum Syariah Islam di Pemerintahan Aceh di mata media nasional maupun asing lebih banyak dikonotasikan secara negatif (citra negatif) terutama dalam pelaksanaan hukum pidana Islam. Citra negatif yang diberitakan secara luas oleh media massa asing akan mempengaruhi persepsi negatif bagi aktor-aktor internasional pada umumnya terhadap keseluruhan sistem Pemerintahan Aceh, sehingga mengurangi minat pihak asing untuk menjalin kerjasama karena merasa tidak aman untuk individu asing dan investasinya di Aceh.
2. Pengelolaan paradiplomasi oleh Pemerintahan Aceh belum mencapai hasil yang optimal disebabkan oleh beberapa faktor sebagai berikut:
a. Pemerintahan Aceh kurang mengembangkan ‘soft diplomacy’ dengan pihak asing sehingga citra Aceh di lingkungan internasional kurang kondusif untuk penguatan kerjasama.
b. Kurangnya informasi bagi pihak asing mengenai adanya ‘mutual benefits’ yang akan diraih apabila menjalin kerjasama dengan Pemerintahan Aceh.
Kesimpulan 

Berdasarkan hasil analisa dapat ditarik beberapa kesimpulan sekaligus merupakan jawaban dari research question tentang kajian e-government Indonesia sebagai berikut :
1. Implementasi e-government Indonesia saat ini, Dilihat dari sisi aplikasi layanan baik itu G2C, G2B, maupun G2G, indonesia saat ini masih tertinggal jauh. Layanan back office (G2B) masih belum memberikan dukungan sepenuhnya terhadap layanan front office (G2C dan G2B), hal itu juga disebabkan oleh kurangnya komitmen dari para stakeholder. Penerapan ICT yang belum merata, tingkat kemampuan sumber daya manusia yang masih kurang handal juga tercermin pada budaya kerja, budaya organisasi dan kepemimpinan. Kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah baik itu tentang tujuan penerapan, manfaat bahkan strategi pengembangan e-government belum sepenuhnya dilaksanakan. Sampai saat ini layanan portal hampir dimiliki oleh hampir semua lembaga pemerintah, lembaga pemerintah non departemen, dan pemerintah daerah, tetapi pemanfaatan IT dalam hal ini masih sangat minim, administrator web hanya melakukan update berdasarkan informasi sekunder seperti dari surat kabar, internet dan hasil perbandingan opini publik. 
2. Perkembangan e-government Indonesia saat ini, Berdasakan hasil mapping pengukuran tingkat perkembangan e- government pada hasil roadmap di bab 4, baik menggunakan indikator waseda, UN, Brown dan PeGI, posisi e- government indonesia masih berada pada tahap pematangan dengan tingkat kematangan berada pada level 2 menuju level 3. Nilai ini diperoleh dari beberapa sudut pandang hasil pemetaan roadmap. Hampir disemua lembaga pemerintah sudah memiliki portal bahkan sampai ke tingkat transaction, tetapi optimalisasi masih dirasa kurang, hal ini disebabkan karena kurangnya anggaran terhadap persiapan lapangan baik itu infrastruktur, penerapan ICT maupun sumber daya manusia. Letak geografis dan perbedaan tingkat ekomoni juga memicu terjadinya kesenjangan digital di lingkungan masyarakatnya.
3. Pengukuran tingkat kematangan berdasarkan indikator penilaian PeGI bila dibandingkan dengan indikator penilaian dari waseda, UN, dan Brown hampir memiliki persamaan seperti penilaian kebijakan dan kelembagaan hampir memiliki peran sama dengan penilaian CIO di Pemerintah pada indikator Waseda atau human capital pada indikator UN. Penilaian aplikasi, infrastruktur juga memiliki kesamaan dengan indikator kesiapan jaringan, promosi e-government dan portal nasional pada waseda, atau situs web dan infrastruktur ICT pada indikator UN, information availability dan public access pada indikator Brown.
Saran 
Dalam penyusunan maupun proses penelitian yang telah dilakukan, penulis merasa masih banyak kekurangan dan membutuhkan saran yang membantu untuk pengembangan proses kedepannya. Untuk itu, penulis menyarankan beberapa hal untuk dijadikan masukan bagi peneliti selanjutnya apabila berkeinginan untuk mengembangkan proses yang sudah dilewati saat ini. Adapun saran yang dimaksud adalah:
1. Memperkaya studi kajian dengan hasil penelitian terbaru guna mempermudah proses analisa tingkat kematangan baik dari sisi input maupun output dari setiap proses dalam menghasilkan kualitas layanan yang efektif.
2. Menambah tolak ukur baru untuk dijadikan parameter dalam melakukan analisa tingkat kematangan.
3. Melakukan pemetaan menggunakan metoda lain selain COBIT agar dapat diperoleh perbandingan baru.