Prolog
E-Government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Tujuan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.
Pengertian e-government dan hubungan dengan demokrasi dapat dicari pada karakteristik-karakteristik yang dimiliki demokrasi. Dalam demokrasi masalah-masalah seperti keluasan cakupan, transparansi, control terhadap agenda yang dilaksanakan para wakil rakyat semakin menjadi kebutuhan. Masalah-masalah ini semakin menemukan jalan keluar seiring perkembangan teknologi, khususnya di bidang informasi. Internet, sebagai inovasi teknologi informasi, membuat berkembangkan sebuah jenis mekanisme pemerintahan yang disebut E-Government (Electronic Government).
E-Government berkembang seiring kebutuhan masyarakat akan informasi. Sisi-sisi yang tadinya tidak atau jarang diketahui masyarakat sehubungan kinerja pemerintah, dengan E-Government mulai terkuak. Partisipasi warganegara untuk mengetahui dan mengontrol agenda public semakin terbuka melalui E-Government ini.
Perkembangan E Government dan E Citizen di Indonesia
E-Government
E-Government didefinisikan sebagai penerapan IT pada pemerintahan yang bertujuan untuk membuat proses kerja dalam pemerintahan menjadi lebih sederhana, lebih akurat, responsive dan membentuk pemerintahan yang transparan. Dengan E-Government memungkinkan masyarakat luas dapat mengakses semua informasi pemerintah dan layanan melalui sebuah website yang di kelola oleh bagian pemerintahan. Keuntungan operasional dan implementasi E-Government bagi pemerintahan dan perusahaan sektor public seperti pengurangan penggunaan kertas, menyediakan layanan yang tersedia untuk pelanggan, mengurangi waktu respond dan mengurangi kesalahan dalam pelayanan E-Government untuk masyarakat.
Perkembangan e-Government di Indonesia telah mampu membuktikan kepada masyarakat bahwa pemanfaatan Teknologi informasi memiliki peran yang cukup vital dalam penerapan pemerintahan memilki akuntabilitas dan transparansi dalam berbagai segi. 2003 menjadi tonggak baru dalam implementasi e-Government di Indonesia. Melalui Instruksi Persiden No.3 Tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi Nasional Pengembangan e-Government , sejumlah instansi pemerintah mulai menggeliat. Belum lagi Kementrian Komunikasi dan Informatika yang pada tahun 2003 juga membuat turunan dari inpres No.3 Tahun 2003, melalui Kepmen No.55 Tahun 2003 tentang panduan pembangunan infrastuktur portal pemerintah. Saat itu, portal memang masih menjadi pintu gerbang pertama menuju keterbukaan informasi tentang pembangunan. Sehingga, banyak institusi pemerintah ramai- ramai bikin situs yang menyediakan informasi seputar pemerintahan, walaupun hingga saat ini belum banyak situs pemerintahan yang dapat memberikan informasi yang up to date.
Lima tahun semenjak Inpres tersebut di sahkan, perubahan demi perubahan mulai tercipta. Instansi pemerintah seakan berlomba-lomba menciptakan pelayanan publik yang efektif dan efisien. Tercatat, beberapa instansi pemerintah dari level departemen hingga kabupaten/Kota, mulai menggunakan TI sebagai alat yang memudahkan mereka dalam bekerja sesuai kebutuhan dan tujuan pembangunan yang telah mereka rencanakan. Penerapan E-Government di Indonesia sendiri memiliki hambatan atau kendala sehingga membuat E-Government di Indonesia dapat mengalami kegagalan dalam implementasinya. Hal ini dapat merugikan pemerintah sendiri dan masyarakat karena selain mengeluarkan biaya yang besar dan waktu yang cukup lama namun belum dapat memberikan pelayanan dalam E-Government secara maksimal. Faktor – faktor yang mempengaruhi kegagalan dalam implementasi E-Government perlu di ketahui agar ditemukan solusi untuk membuat semua proses pemerintahan menjadi terkomputerisasi. Oleh karena itu sebuah evaluasi dalam penerapan E-Government sangat di perlukan untuk mengetahui masalah dan solusi itu sendiri agar dapat membuat E-Government yang ada di Indonesia dapat melayani masyarakat luas secara efektif dan efisien.
Pada tahun ini Indonesia mendapat peringkat ke 116 EGDI, turun 10 peringkat dibandingkan tahun 2014 yang menduduki peringkat ke 106. Kondisi ini masih jauh berada di bawah negara-negara di Asia Tenggara seperti Malaysia (peringkat ke-60), Filipina (peringkat ke-71), dan Brunei Darussalam (peringkat ke-83).Posisi pertama hingga kelima, berturut-turut diraih oleh Inggris, Australia, Republik Korea, Singapura, dan Finlandia.
Sementara itu, nilai Online Service Index (OSI) dan Telecommunication Infrastructure Index (TII) Indonesia juga masih berada di bawah rata-rata di regional Asia Tenggara. Indonesia berada pada angka 0,3623 OSI dan 0,3016 TII, sedangkan rata OSI di kawasan Asia Tenggara adalah 0,4598 dan 0,306 pada angka TII. Berbeda dengan OSI dan TII, Human Capital Index (HCI) Indonesia sudah mampu melebihi nilai rata-rata regional Asia Tenggara (0,6233) yaitu pada angka 0,6796. Hal ini tentunya menjadikan suatu tantangan tersendiri bagi kita untuk dapat meningkatkan peringkat EGDI di tahun-tahun yang akan datang, di mana angka yang diperoleh merupakan cermin dari kondisi penerapan E-Goverment untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga publik apakah sudah lebih inklusif, efektif, akuntabel dan transparan.
Untuk situs E-Government di Indonesia, anda bisa berkunjung ke http://pegi.layanan.go.i
E-Citizen
E-Citizen adalah situs web one-stop yang bertujuan untuk meningkatkan interaksi antara Pemerintah dan juga badan di bidang administrasi dan publiknya, untuk memastikan kesadaran masyarakat yang lebih baik dan untuk menyediakan penduduk yang berada di luar negeri dengan lebih mudah beserta Akses yang lebih user-friendly terhadap informasi yang relevan, dan kesempatan untuk menghubungi otoritas publik. Ini merupakan kemitraan antara Pemerintah dan badan-badan di wilayah administrasi di satu sisi dan warga negara di sisi lain, dengan maksud untuk meningkatkan pertukaran informasi, penyediaan layanan, dan partisipasi interaktif. E-Citizen adalah layanan elektronik untuk keterlibatan warga dalam proses pengambilan keputusan. Ini memungkinkan akses online yang cepat dan mudah digunakan. Sangat beanfaat sekali dalam kemajuan pengolahan aplikasi, Warga negara dapat berperan aktif dalam konsultasi publik dan survei publik yang dikelola oleh Pemerintah. Dengan adanya E-Citizen, maka interaksi antara pemerintah daerah dengan warganya itu di akses dalam E-Citizen Portal. E-Citizen Portal merupakan akses tunggal bagi warga untuk mendapatkan informasi dari pemerintah daerah. E-Citizen Portal menyediakan semua informasi dan pelayanan pemerintah daerah yang dibutuhkan warganya berkaitan dengan aktivitas kehidupan di daerah. Tujuan E-Citizen itu sendiri yaitu :
1. Memberikan kemudahan, rasa nyaman, dan keuntungan bagi setiap warga yang tinggal dan bekerja sama di daerahnya.
2. Mendorong terjadi transformasi kehidupan (The Way of Life) setiap warga dalam memasuki digitally interconnected community era.
3. Mengupayakan setiap pendistribusian informasi dan pelayanan publik secara diigital melalui single website E-Citizen Portal.
4. Memungkinkan bagi setiap warga negara untuk:
●Mencari dan Mengakses berbagai informasi yang dibutuhkan dari Pemerintah Daerah.
●Mendapatkan Pelayanan Publik dari Pemerintah Daerah dan melakukan berbagai transaksi secara online, yaitu pelayanan pajak, pelayanan kartu penduduk, pelayanan perizinan pemasangan reklame, pendaftaran hak cipta, pendaftaran ibadah haji, pelayanan perpanjangan SIM dan STNK, dan lain-lain.
1. e-Administration: untuk memperbaiki proses pemerintahan dengan menghemat biaya, dengan mengelola kinerja, dengan membangun koneksi strategis dalam pemerintah sendiri, dan dengan menciptakan pemberdayaan.
2. e-Citizen & e-Services:
menghubungkan warga masyarakat dengan Pemerintah dengan cara berbicara dengan warga dan mendukung akuntabilitas, dengan mendengarkan masyarakat dan mendukung demokrasi, dan dengan meningkatkan layanan publik.
3. e-Society: membangun interaksi di luar pemerintah dengan bekerja secara lebih baik dengan pihak bisnis, dengan mengembangkan masyarakat, dengan membangun kerjasama dengan pemerintah, dan dengan membangun masyarakat madani.
E Bussiness Indonesia
Hasil negatif pada dua puluh tiga negara, termasuk Indonesia, Cina, Rusia, dan Afrika Selatan, dimana dibutuhkan pengembangan substansial setidaknya pada dua bidang yaitu e-business dan e-government.
Selain hasil studi tersebut, sebuah faktor yang secara tidak langsung membuat pemerintah mau tidak mau harus mengimplementasikan e-government adalah karena permintaan IMF, dimana IMF menghendaki standard government financial systems tersendiri bagi semua pemerintah yang mendapatkan bantuan IMF.
Namun kembali lagi adanya beberapa kendala yang mendasar maka Meneyebabkan implementasi E-government tidak seperti yang diharapkan. Penyebab rendahnya implementasi E-Gov adalah:
1. Rendahnya Political Will dari pemerintah itu sendiri.
Terkait dengan Political Will ini, dapat dilihat dari tingkat prioritas pemerintah yang mengeluarkan kebijakan E-Gov hanya dengan Instruksi Presiden. Dalam negara, kita mengenal tata aturan perundangan, dimana Inpres menempati posisi dibawah UUD, UU, PERPU dan Kepres. Implementasi E-Gov, tidak hanya akan merubah sistem pelayanan kepada publik, tetapi yang lebih fundamental adalah perubahan budaya birokrasi di pemerintahan, yang tentunya perubahan budaya ini akan berdampak dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Inilah yang menjadi permasalahan, Kebijakan Publik berdasarkan Inpres akan dinomor duakan jika berhadapan dengan aturan yang lebih tinggi lainnya, misalnya UU.
2. Paradigma Lama dalam Aparatur Birokrasi di Indonesia
Teknologi informasi khususnya web dan email hanyalah sebatas alat bantu untuk memudahkan kita dalam menyelesaikan pekerjaan saja. Namun yang paling utama dalam implementasi e-government adalah perubahan paradigma, dari Government Centric menuju Customer Centric. Perubahan tersebut akan menyebabkan perubahan pada layanan-layanan yang diberikan, sehingga merujuk sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan publik.
3. Ketersediaan sumber daya
Disadari maupun tidak ternyata dukungan sarana dan prasarana turut mensukseskan implementasi E-Gov. Dengan tingkat penggunaan Internet yang hanya sebesar 4% dari total penduduk Indonesia, maka Kebijakan ini tidak akan efektif jika tidak dibarengi dengan kebijakan lainnya, yaitu kebijakan pemberiaan akses informasi sampai level desa dan juga kebijakan untuk meningkatkan pengetahuan bagi penduduk.
Saran dariku adalah harus memperhatikan berbagai kondisi pelaksanaan program e-gov seperti yang sudah dibahas sebelum ini, maka langkah untuk merevitalisasi e-gov di Indonesia sudah tidak bisa ditunda lagi. Banyaknya dana yang sudah dihabiskan tidak sebanding dengan hasil yang diperoleh. Namun pelaksanaan proses revitalisasi juga tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa dan tanpa konsep yang jelas.
Revitalisasi yang dimaksudkan adalah serangkaian tindakan perencanaan dan penataan ulang program e-gov yang disesuaiakan kembali dengan target pembangunan nasional dan sektor telematika dengan mengindahkan prinsip-prinsip dasar serta proses pentahapan e-gov tanpa menyia-nyiakan kondisi eksisting yang sudah dicapai.
Beberapa langkah yang menurut kami bisa diambil dalam waktu dekat adalah sebagai berikut:
1. Mensinkronkan target-target pembangunan nasional dalam sektor telematika dengan beberapa program e-gov yang akan dilaksanakan di seluruh lembaga dan departemen. Langkah ini sekaligus sebagai proses evaluasi program e-gov yang pernah dijalankan di semua tingkatan.
2. Meningkatkan pemahaman masyarakat, pelaku ekonomi swasta, termasuk pejabat pemerintahan atas potensi yang dapat disumbangkan program e-gov dalam mencapai target pembangunan nasional dan sektor telematika.
3. Menyelesaikan berbagai program utama e-gov yang belum berhasil dilaksanakan, dan menyusun prioritas program e-gov yang dapat menciptakan lapangan kerja serta membantu penegakan praktek good governance dalam berbagai pelayanan publik.
4. Menambah akses dan jangkauan infrastruktur telematika bagi semua kalangan untuk mengutamakan pemanfaatan e-gov dalam segala aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Termasuk dalam hal ini adalah menetapkan struktur tarif yang transparan dan terjangkau buat semua kalangan. Jika perlu dapat saja diberlakukan diferensiasi tarif untuk semua aplikasi e-gov.
5. Alokasi dana e-gov perlu ditingkatkan yang disesuaikan dengan tahapan yang telah dicapai. Dana bisa berasal dari APBN / APBD, kerjasama internasional, atau juga dari pihak swasta.
6. Menetapkan hanya beberapa aplikasi e-gov pilihan – sebagai contoh sukses – yang menjadi prioritas pembangunan dan pengembangan sehingga terjadi efisiensi dalam pemberian pelayanan publik.
Evaluasi dan revitalisasi e-gov juga sangat diperlukan, seperti diingatkan Kabani (2006) bahwa adalah suatu keharusan untuk melakukan streamlining berbagai proses off-line sebelum melanjutkannya menjadi proses on-line. Sebagai tambahan, juga sangat penting diperhatikan agar instansi pemerintah untuk tidak melakukan proses otomatisasi berbagai inefisiensi.
Revitalisasi e-gov ini semakin dirasakan perlu ketika kita harus juga mempersiapkan diri menyambut berbagai perkembangan baru dalam globalisasi industri dan perkembangan dunia. Berbagai perkembangan teknologi telematika yang semakin konvergen juga membuat pemerintah harus terus menyiapkan berbagai regulasi dan kebijakan antisipatif dalam penyelenggaraan e-gov di berbagai sektor.
Pekembangan E-Government dan E-Citizen di Turkey
E-Government
Republik Turki adalah negara demokratis, sekuler dan sosial yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, yang sistem politiknya didirikan pada tahun 1923. Turki adalah Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, NATO, OSCE, OECD, OKI, dan Dewan Eropa. Ini juga merupakan negara kandidat untuk bergabung dengan Uni Eropa. Kedaulatan dipegang sepenuhnya dan tanpa syarat di negara ini. Bangsa Turki menjalankan kedaulatannya melalui institusi yang berwenang sebagaimana ditentukan oleh prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Konstitusi. Kekuasaan eksekutif dilakukan oleh Presiden Republik dan Dewan Menteri. Kekuasaan legislatif dipegang oleh Majelis Nasional Raya. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan independen atas nama Negara Turki. Fungsi Kepala Negara dilakukan oleh Presiden (Cumhurbaşkanı). Kekuasaan eksekutif terletak pada Presiden dan Dewan Menteri (Bakanlar Kurulu). Dewan Menteri terdiri dari Perdana Menteri dan para menteri. Perdana Menteri akan diangkat dari antara anggota Majelis Nasional Grand Turk oleh Presiden Republik. Para menteri akan dinominasikan oleh Perdana Menteri dan ditunjuk oleh Presiden dari Anggota Parlemen (TGNA) atau dari antara mereka yang berhak terpilih sebagai wakil. Mereka bisa dipecat oleh Presiden, atas usul Perdana Menteri, bila dianggap perlu. Kekuatan legislatif dipegang di Majelis Nasional Agung 550 kursi (Türkiye Büyük Millet Meclisi) yang mewakili 81 provinsi. Anggota saat ini terpilih untuk masa jabatan empat tahun dengan mengurangi perwakilan proporsional dengan ambang batas pemilihan sebesar 10%. Kebebasan dan independensi sistem peradilan dilindungi oleh Konstitusi. Tidak boleh ada organisasi, orang, atau institusi yang dapat ikut campur dalam menjalankan pengadilan, dan struktur eksekutif dan legislatif harus mematuhi keputusan pengadilan. Sistem peradilan sangat terstruktur. Pengadilan Turki tidak memiliki sistem juri; Hakim membuat keputusan setelah menetapkan fakta dalam setiap kasus berdasarkan bukti yang diajukan oleh pengacara dan jaksa.
Indikator-indikator ini dikelompokkan dalam empat tolok ukur tingkat atas utama:
A. Centricity Pengguna
menunjukkan sampai sejauh mana (informasi tentang) layanan diberikan secara online dan bagaimana hal ini dirasakan.
B. Pemerintah Transparan menunjukkan sejauh mana pemerintah bersikap transparan mengenai: Tanggung jawab dan kinerja mereka sendiri, Proses penyampaian layanan, dan Data pribadi yang terlibat.
C. Lintas Perbatasan Mobilitas
menunjukkan sampai sejauh mana warga negara Uni Eropa dapat menggunakan layanan online di negara lain.
D. Enabler Kunci
menunjukkan sejauh mana 5 kondisi pra-teknis tersedia secara online. Ada: Electronic Identification (eID), dokumen elektronik (eDocuments), Authentic Sources, Electronic Safe (eSafe), dan Single Sign on (SSO). Tolok ukur tingkat atas ini diukur dengan menggunakan pendekatan aktivitas-aktivitas (misalnya misteri belanja). Acara kehidupan berikut digunakan untuk mengukur indikator tingkat atas eGovernment Benchmark: Operasi bisnis awal dan awal perdagangan, kehilangan dan Menemukan Pekerjaan, Belajar, Operasi bisnis reguler, Bergerak, Memiliki dan mengemudikan mobil, dan Memulai sebuah usaha kecil Prosedur klaim Angka di bawah ini menyajikan perkembangan eGovernment di Turki dibandingkan dengan skor rata-rata Uni Eropa.
Operator gateway e-Government telah terlibat dalam proyek EMYNOS Eropa yang didanai bersama oleh Uni Eropa dengan 11 mitra dengan keahlian pelengkap (operator telekomunikasi / satelit, penyedia VoIP, penguji eCall, pengguna akhir). Tujuan utamanya dari proyek EMYNOS adalah merancang dan mengimplementasikan platform Next Generation yang mampu mengakomodasi panggilan darurat media kaya yang menggabungkan suara, teks, dan video, yang merupakan alat yang ampuh untuk mengkoordinasikan komunikasi antara warga negara, call center dan responden pertama. Proyek ini dimulai pada bulan September 2015. Pada bulan September 2015, Turkstat mengungkapkan hasil penelitian tahunan "Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada pengusaha". Ini adalah sumber informasi dan statistik utama tentang penggunaan TIK pengusaha di Turki. Menurut hasil penelitian tahun 2015, bagi pengusaha dengan 10 atau lebih pengusaha persentase pengusaha yang memiliki akses ke internet adalah 92,5%, dan 99,5% untuk pengusaha dengan 250 perusahaan dan di atas. 92, 4% akses itu adalah wideband internet. Bagi pengusaha dengan 10 atau lebih pengusaha persentase penggunaan komputer adalah 95,2% dan kepemilikan halaman web adalah 65,5%. Persentase pengusaha yang memilih untuk menjual melalui internet adalah 12,4%.
E-Citizen
Di negara Turki, koneksi internet fisik pertama telah dibuat oleh Pusat Penelitian Belanda (NIKHEF) dan METU (Universitas Teknik Timur Tengah). Aplikasi e-Government pertama dimulai pada tahun 2000. Pada tahun 2002, beberapa instansi pemerintah dalam hal memproses informasi e-government, memberikan beberapa layanan sederhana. Oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa "PBB" yang disiapkan pada 4 November 2003 di Mexico City mempublikasikan "Laporan Sektor Publik Dunia 2003 yaitu Penelitian Di Turki setiap 100 orang per jumlah komputer adalah 4, dan dari 100 orang itu 7 di antaranya dapat mengakses internet diindikasikan nilai A yg berarti bagus. Aplikasi yang Ada dan sedang Berjalan memiliki Upaya pembentukan e-government harus dimulai dengan pembentukan jaringan informasi publik. Dari perspektif ini, pembangunan negara kita untuk pendirian jalan raya informasi publik harus diberikan. Infrastruktur e-government di Turki dalam hal penataan dunia sepenuhnya siap untuk mengatakan bahwa prosesnya sulit. Untuk tujuan ini sejumlah studi sedang berlangsung oleh Prime Management Information System (BYSB). Turki telah memimpin dalam e-government namun yang penting adalah menyebarkannya ke tempat penyebaran. Di seluruh dunia serta institusi dan organisasi publik di negara kita, semakin banyak memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, sistem pendukung keputusan untuk memperkuat, mempercepat proses bisnis, meningkatkan efisiensi dan penghematan dalam proyek pengeluaran dan penerapannya. dikembangkan. Lembaga publik dan organisasi di berbagai bidang, telah mengembangkan proyek database dan otomasi elektronik dan telah menerapkan berbagai aplikasi melalui internet. 55 Di institusi publik, beroperasi lebih dari 100 proyek pemerintah. Masyarakat informasi adalah gambaran paling konkret revolusi informasi komunikasi. Dalam pemahaman tentang produksi informasi masyarakat ini semakin penting oleh teknologinya. Cara untuk menjauh dari birokrasi adalah menawarkan pelayanan publik kepada warga melalui sistem online. Akibatnya, e-government memiliki dampak positif dalam meningkatkan kinerja publiknya di masyarakat dengan mengadopsi peran fungsional di tingkat efektivitas pemerintah terkait erat dengan tingkat kepentingan yang diberikan pada teknologi informasi dan komunikasi oleh Pemerintah.
E Bussiness Turki
Terdiri dari e-interaksi antara pemerintah dan sektor swasta. Kesempatan untuk melakukan transaksi online dengan pemerintah mengurangi birokrasi dan menyederhanakan proses peraturan, sehingga membantu bisnis menjadi lebih kompetitif. Penggunaan TIK dalam operasi pemerintah memfasilitasi interaksi yang cepat, transparan, akuntabel, efisien dan efektif dengan masyarakat, masyarakat, bisnis dan lembaga lainnya. Di back office, tujuan internal e-government dalam operasi pemerintahan adalah memfasilitasi proses yang cepat, transparan, akuntabel, efisien dan efektif untuk melakukan kegiatan administrasi pemerintahan. Penghematan biaya yang signifikan (per transaksi) dalam operasi pemerintah mengidentifikasi potensi keuntungan dari e-government adalah Melaksanakan proyek TIK, terutama proyek berskala besar yang dapat berdampak besar pada peningkatan kualitas layanan atau efisiensi, dapat menimbulkan sejumlah masalah, yang banyak terutama berhubungan dengan operasi di dalam pemerintahan. Untuk memeriksa risiko penerapan solusi e-governance, faktor-faktor berikut harus dipertimbangkan:
• Stabilitas politik (demokrasi atau rezim diktator)
• Kerangka kerja hukum yang memadai
• Tingkat kepercayaan terhadap pemerintah(persepsi tingkat layanan)
• Pentingnya identitas pemerintah (fragmentasi atau integrasi)
• Struktur ekonomi (pendidikan, pertanian, industri atau layanan)
• Struktur pemerintah (terpusat atau terdesentralisasi)
• Tingkat kematangan yang berbeda (bagian terlemah dari rantai menentukan kecepatan)
• Permintaan konstituen (push Atau tarik) e-Government, lembaga / organisasi publik, warga negara dan informasi bisnis antar instansi, dalam pertukaran barang dan jasa melalui penggunaan teknologi informasi bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi.
Untuk situsnya anda bisa berkunjung ke https://www.turkiye.gov.tr/non-citizens
Dampaknya bagi demokrasi Republik Indonesia
Potensi keuntungan e-government telah menyebabkan adopsi teknologi berbasis web sebagai unsur penting dalam program modernisasi demokrasi. Namun, saat ini, sebagian besar inisiatif e-government masih melihat orang-orang dari perspektif pasif. Meskipun pembangunan dan pengelolaan website adalah salah satu inti dari reformasi administrasi publik, tetapi efektivitas situs web publik belum diketahui. Mengingat investasi yang besar dalam waktu dan sumber daya lainnya pada TIK pemerintahan khususnya penggunaan website, adalah penting untuk mulai mengevaluasi situs pemerintah dalam hal kualitas dan efektivitas. Namun, hingga saat ini, tidak ada tolok ukur yang komprehensif tentang kemajuan dari lembaga publik dalam hal ini. Tulisan ini dimaksudkan untuk menilai sampai sejauh mana e-government memungkinkan demokrasi, akuntabilitas serta transparansi dalam pemerintah lokal. Hal ini juga memberikan gambaran menyeluruh tentang bagaimana pemerintah daerah yang melaksanakan inisiatif TIK untuk membawa masyarakat lebih dekat dengan pemerintah.
Awalnya, e-government menganggap bahwa penggunaan internet hanya sebatas untuk menyampaikan informasi pemerintah dan pelayanan kepada warga negara. Namun, saat ini, penggunaan TIK dan terutama internet dipandang sebagai “alat untuk mencapai pemerintahan yang lebih baik”. Ini mengungkapkan evolusi dari ekspektasi e-government dalam program reformasi sektor publik. TIK dapat membantu pemerintah untuk memulihkan kepercayaan pada lembaga publik dengan meningkatkan transparansi, efisiensi biaya, efektivitas, dan partisipasi politik. Oleh karena itu, meningkatkan informasi pemerintah kepada masyarakat dapat membantu persepsi publik yang bias dan mempengaruhi ekspektasi kepercayaan dengan mempersempit kesenjangan informasi antara masyarakat dan pemerintah.
Kaitan antara E-Government dan Demokrasi terletak pada tujuan dari demokrasi dan bagaimana kemungkinan pencapaian atas itu terselanggara lewat mekanisme E-Government. Kesulitan dari Demokrasi Perwakilan (representative democracy) ini adalah desentralisasi peran politik warganegara kepada wakil rakyat (legislatur). Akibat sejumlah factor, penyampaian kepentingan dari warganegara tidak terselenggara secara maksimal. Untuk itu diperlukan terobosan baru bagaimana warganegara dapat menentukan kinerja fungsi input pemerintahan. E-Government membuka kesempatan tersebut.
Steven N. Clift menunjukkan sejumlah tujuan yang inheren di dalam demokrasi dan kaitannya dengan E-Government.7 Ketujuh tujuan tersebut adalah :
(1) Kepercayaan dan Akuntabilitas;
(2) Legitimasi dan Pemahaman;
(3) Layanan dan Kepuasan WargaNegara;
(4) Jangkauan Akses;
(5) Perwakilan Efektif dan Pembuatan Keputusan;
(6) Partisipas lewat Fungsi Input dan Konsultasi;
(7) Keterlibatan dan Kesengajaan.
Kepercayaan dan Akuntabilitas. Jika diajukan pertanyaan kepada warganegara seputar apa yang mereka inginkan dari pemerintah, maka akan diperoleh jawaban mayoritas seputar keinginan terbentukan pemerintah yang didasarkan trust dan akuntabilitas.
Implementasi e-Government di Indonesia
Pada saat ini telah banyak instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah otonom berinisiatif mengembangkan pelayanan publik melalui jaringan komunikasi dan informasi. Kesimpulan yang diperoleh dari hasil pengamatan yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi, mayoritas situs pemerintah dan pemerintah daerah otonom berada pada tingkat pertama (persiapan), dan hanya sebagian kecil yang telah mencapai tingkat dua (pematangan). Sedangkan tingkat tiga (pemantapan) dan tingkat empat (peman- faatan) belum tercapai.
Observasi secara lebih mendalam menunjukkan bahwa inisiatif tersebut di atas belum menunjukan arah pembentukan e- government yang baik. Beberapa kelemahan yang menonjol adalah :
a. pelayanan yang diberikan melalui situs pemerintah tersebut, belum ditunjang oleh sistem manajeman dan proses kerja yang efektif karena kesiapan peraturan, prosedur dan keterbatasan sumber daya manusia sangat membatasi penetrasi komputerisasi kedalam sistem manaje- men dan proses kerja pemerintah.
b. Belum mapannya strategi serta tidak memadainya anggaran yang dialokasikan untuk pengembangan e- government pada masing-masing instansi.
c. Inisiatif-inisiatif tersebut merupakan upaya instansi secara sendiri-sendiri, dengan demikian sejumlah faktor seperti standardisasi, keamanan informasi, otentikasi, dan berbagai aplikasi dasar yang memungkinkan interoperabilitas antar situs secara andal, aman, dan terpercaya untuk mengintegrasikan sistem manajemen dan proses kerja pada instansi pemerintah ke dalam pelayanan publik yang terpadu, kurang mendapat- kan perhatian.
d. Pendekatan yang dilakukan secara sendiri-sendiri tersebut tidak cukup kuat untuk mengatasi kesenjangan kemam- puan masyarakat untuk mengakses jaringan internet, sehingga jangkauan dari layanan publik yang dikembangkan menjadi terbatas pula.
Inefisiensi dalam administrasi pemerintah dapat ditemukan dengan keber- adaan basisdata nasional yang terpisah- pisah, seperti basisdata kependudukan, pertanahan, kendaraan bermotor, dan pajak. Memiliki basisdata terpisah berarti bahwa masyarakat harus melakukan registrasi rangkap, melalui proses kertas kerja yang panjang untuk berbagai perizinan dan membutuhkan beberapa kali kunjungan ke lembaga-lembaga pemerintah. Dalam sistem ini, pemerintah menyediakan berbagai layanan, meliputi penerbitan berbagai surat/ izin, konsultasi, pemrosesan petisi masya- rakat, pembayaran elektronik, dan penye- baran informasi pemerintah. Pendekatan multi kanal diperlukan untuk menjamin partisipasi maksimal dari masyarakat dan pebisnis dalam e-government mengingat masing-masing kelompok akan memiliki tingkatan akses yang berbeda terhadap masing-masing kanal. Sebagai contoh, masyarakat pedalaman cenderung tidak memiliki akses terhadap kanal elektronik (seperti Internet, e-mail, handphone, TV digital) dibandingkan masyarakat perkotaan.
Saat ini banyak lembaga pemerin- tah yang menyatakan dirinya sudah mengaplikasikan e-government padahal pada kenyataannya lembaga-lembaga pemerin- tahan tersebut baru dalam tahap web presence, masih belum terlihat adanya penerapan e-government yang benar-benar dijalankan secara mendalam. Oleh karena itu banyak yang menyatakan bahwa pelak- sanaan e-government belum optimal karena secara riil beberapa pelayanan yang dilaku- kan oleh pemerintah masih menggunakan cara-cara yang manual seperti proses pembuatan KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, dan lain-lain. Seorang warga harus secara face to face mendatangi petugas yang bersangkutan di kantor pemerintahan. Hal ini sangatlah tidak efektif dan efisien karena mengeluarkan biaya yang lebih banyak dari biaya sebenarnya dan juga dirasakan menjadi sangat merepotkan karena harus mendatangi kantor pemerintahan tersebut.
Secara kuantitatif situs web pemkab dan pemkot ternyata masih sangat sedikit, meskipun secara kualitas baik dalam arti sudah sesuai dengan beberapa standar yang diperlukan dalam pembangunan web ber- dasar panduan yang dikeluarkan oleh KOMINFO. Namun kekurangannya juga sama dengan hampir semua situs web pemprov yaitu masih berada pada tahapan web presence atau tahapan pematangan, meskipun beberapa diantaranya sedang bergerak ke arah fase ke tiga. Pada jajaran lembaga tinggi dan lembaga non depar- temen, secara faktual kuantitatif dan kualitas maka nampak sekali perbedaannya dengan situs web pemda. Umumnya hampir setipa lembaga non pemerintahan telah memiliki situs web dan rata-rata optimalisasi fasilitas di dalamnya sudah mampu mendahului jenjang tingkatan situs pemda. Infikator tersebut dapat dilihat dari berbagai fasilitas link dan layanan yang ada pada situs lembaga yang mendekati kesempuranaan fase ke tiga yang terdiri dari aplikasi formulir dan sebagainya. Salah satu contoh situs lembaga yang telah mengoptimalkan situs web nya adalah www.ristek.go.id. Dari web ristek tersebut saat ini sudah mampu membuat aplikasi pendaftaraan online dalam rangka hibah maupun tawaran bantuan pembiayaan dalam riset dan lain sebagainya. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa implementasi e-government di Indonesia lebih banyak didominasi oleh situs milik pemprov, pemkab dan pemkot. Namun, situs-situs yang melayani masyarakat dalam urusan umum tersebut masih belum optimal dalam pelaksanaannya baik kuantitas mapun kualitasnya. Artinya ada kendala dan hambatan yang dialami oleh pihak pemda dalam hal mewujudkan implementasi e-government yang ideal.
Paradiplomasi pada Pemerintah Daerah Aceh dalam Implementasi E-Government di Indonesia
Paradiplomasi atau kerjasama luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kota dan kabupaten masih merupakan kajian yang relatif baru di Indonesia seiring dengan dibukanya peluang itu setelah era reformasi. Tantangan paradiplomasi di setiap daerah sangatlah beragam, tak terkecuali dengan Pemerintahan Aceh yang menerapkan sistem hukum syariah tentu memiliki kekhasan tersendiri. Penerapan hukum syariah di Aceh dan persepsi pihak asing atas penerapan hukum tersebut sangat mempengaruhi pelaksanaan paradiplomasi di Serambi Mekah ini. Paradiplomasi secara relative masih merupakan fenomena baru dalam kajian hubungan internasional. Paradiplomasi mengacu pada perilaku dan kapasitas melakukan hubungan luar negeri dengan pihak asing yang dilakukan oleh entitas ‘sub-state’, dalam rangka kepentingan mereka secara spesifik. Istilah ‘paradiplomacy’ pertama kali diluncurkan dalam perdebatan akademik oleh ilmuwan asal Basque, Panayotis Soldatos tahun 1980-an sebagai penggabungan istilah ‘parallel diplomacy’ menjadi ‘paradiplomacy’, yang mengacu pada makna ‘the foreign policy of non-central governments’, menurut Aldecoa, Keating dan Boyer. Istilah lain yang pernah dilontarkan oleh Ivo Duchacek (New York, tahun 1990) untuk konsep ini adalah ‘micro- diplomacy’ (Criekemans, David; 2009).
Dalam konteks ini, aktor sub Negara diperankan oleh pemerintahan regional atau lokal yang secara tradisional bertindak sebagai aktor dalam negeri. Namun, pada era transnasional, pemerintah regional juga melakukan interaksi yang melintasi batas-batas negera mereka, dan dalam taraf tertentu, mereka juga menyusun kebijakan kerjasama luar negerinya, yang dalam banyak kasus, tidak selalu berkonsultasi secara baik dengan pemerintah pusat. Fenomena pemerintah regional membangun hubungan internasional ini sangat tampak di Negara-negara industri maju di Barat, seperti di Flander-Belgia, Catalonia-Spanyol, the Basque Country, Quebec-Canada.
Dalam konteks Indonesia, fenomena paradiplomasi ini menyeruak ke permukaan setelah disahkannya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah pada Tahun 1999, berikut penggantinya pada tahun 2004 dan 2014. Dalam undang-undang tersebut, diatur berbagai kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, termasuk kewenangan untuk melaksanakan kerjasama dengan pihak asing atau kerjasama luar negeri. Dalam hal kewenangan menjalin kerjasama dengan pihak asing inilah, Pemerintah Aceh memiliki seperangkat landasan yurisdis yang berbeda dengan pemda-pemda yang lain di Indonesia karena pemerintah pusat menerapkan sistem otonomi daerah yang bersifat asimetris terhadap Aceh, yakni dengan terbitnya undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang mengatur tentang pemberlakuan hukum syariat Islam di Aceh dan pengaturan kewenangan dalam bekerjasama dengan pihak luar negeri bagi Aceh.
Berpijak pada UU Nomor 26 tahun 2006, Pemberlakuan Hukum Syariah Islam bagi Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam merupakan pengakuan Bangsa Indonesia atas peran kesejarahan dan kedudukan khas Hukum Syariah dalam masyarakat Aceh.Pemerintah Indonesia memberikan pengakuan hukum secara khusus kepada masyarakat Aceh, demi merangkul bangsa yang heroik membela Kemerdekaan RI Tahun 1945 itu menjadi merasa tenteram berada di pangkuan NKRI. Pencapaian ‘Hensinki Agreement’ pada 15 Agustus 2005 sebagai tonggak sejarah baru Bangsa Aceh dalam mewujudkan perdamaian dan pemberlakuan hukum syariah sangat monumental pasca Aceh diterjang tsunami pada Desember 2004.
Pertimbangan yuridis tersebut menitik beratkan pada pengakuan atas eksistensi kebhinnekaan masyarakat yang dijamin dalam UUD NKRI 1945, pengakuan atas peran kesejarahan masyarakat Aceh dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Negara Republik Indonesia, dan pengakuan atas dasar ideologi dan kultural masyarakat Aceh yang bersendikan pada asas Hukum Syariah Islam. Dari sinilah dijabarkan dalam batang tubuh UU Nomor 11 Tahun 2006, Pasal, dan 125 dan 126 tentang berlakunya Hukum Syariah Islam sebagai inti dari sifat keistimewaan dari Pemerintahan dan Masyarakat Aceh.Pasal 125, menyatakan bahwa;
(1) Syari’at Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi aqidah, syar’iyah dan akhlak.
(2) Syari’at Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ibadah, ahwal al-syakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.
Dalam konteks pelaksanaan paradiplomasi di Indonesia, pemerintah daerah harus mampu memainkan kartu ‘soft diplomacy’ di atas dalam menjalin komunikasi internasionalnya sehingga para calon mitra potensial di luar negeri dapat memiliki kesan atau ‘images’ yang positif kepada masyarakat dan pemda-pemda di Indonesia. Hal ini sangat penting untuk disadari sebab seperti dikatakan oleh Friedman bahwa karakteristik interaksi global sekarang ini membawa peluang bagi semua pihak untuk berkompetisi menunjukkan identitas dirinya yang unik sambil memperkenalkan nilai-nilai lokal masyarakatnya secara luas (Friedman Thomas, L; 2008).
Untuk meraih peluang itu,maka pemerintah daerah di Indonesia diberi kesempatan oleh negara untuk terlibat langsung dalam hubungan dan kerjasama internsional sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan UU Nomor 32 Tahun 2004,serta penggantinya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan menjalin interaksi internasional itu diberikan kepada pemda provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia sebagai jawaban atas kuatnya trend dunia dalam berkompetisi satu sama lain untuk memperoleh hasil yang optimal. Kewenangan ini sebagai pintu bagi pemda untuk membangun jejaring internasional guna meningkatkan daya saing dan perluasan investasi daerahnya.
Tidak dapat dibayangkan, apabila di saat dunia sekarang ini telah berada di era keterbukaan dan kompetisi, namun masih ada pemda yang belum membuka diri atau belum memanfaatkan peluang sekaligus tantangan kerjasama internasional ini. Resiko menjadi daerah yang lambat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas pendidikannya mungkin akan diderita oleh daerah-daerah yang belum mampu berkiprah dalam kancah internasional ini.
Untuk mencapai hasil yang optimal dalam berdiplomasi secara internasional, studi tentang nilai dalam berdiplomasi juga telah lama berkembang dalam kesejarahan Islam, antara lain studi dari Afzal Iqbal yang menyatakan bahwa nilai-nilai diplomasi Islam adalah bersumber dari 4 (empat) sumber utama, yakni Al Qur’an sebagai ‘otoritas’ atau landasan hukum, ‘Sunnah’ yang direpresentasikan dengan sikap dan perilaku Nabi Muhammad SAW, ‘Ijma’ atau kesepakatan yang dibuat oleh kalangan otoritatif dalam masyarakat Muslim, dan keputusan atau pendapat para khalifah dan fuqaha sebagai ‘ijtihad’ (Afzal Iqbal: 2000). Dari keempat sumber tersebut jelas terdapat ruang yang bersifat interpretatif tentang nilai-nilai diplomasi Islam, terutama yang bersumber dari kalangan ulama/fuqaha. Di sinilah konsep ‘nilai’ atau ‘values’ itu didiskursuskan untuk menjadi kesepakatan, yang akan diaktualisasikan dalam pengelolaan Pemerintahan.
Sejalan dengan itu, studi yang dilakukan oleh Ahmed Musa (Wang Yong Bao) menekankan bahwa inti dari Diplomasi Islam adalah mewujudkan hubungan external yang bersifat damai. Ahmed Musa juga memberikan penjelasan mengenai sifat-sifat atau karakter yang diperlukan bagi seorang diplomat dan fungsi-fungsi mereka dalam menjalankan misi diplomatiknya dimasa perang maupun damai (Ahmed Musa; 2004). Diplomasi yang Islami dalam pandangan Ahmed Musa harus dibangun dari pembangunan karekter diplomatnya terlebih dahulu sehingga mampu mencerminkan misi yang mulia dari bangsanya, sebelum melakukan tugas-tugas diplomatik seperti negosiasi, konsiliasi, advokasi, atau arbitrasi, atau pun tugas-tugas lainnya dalam urusan diplomatik. Disinilah proses internalisasi nilai-nilai itu menjadi sangat penting bagi para diplomat dan misi diplomatiknya secara keseluruhan. Jadi dalam Paradiplomasi Implementasi pemerintah daerah ini dapat disimpulkan :
1. Pemberlakuan Hukum Syariah Islam di Pemerintahan Aceh di mata media nasional maupun asing lebih banyak dikonotasikan secara negatif (citra negatif) terutama dalam pelaksanaan hukum pidana Islam. Citra negatif yang diberitakan secara luas oleh media massa asing akan mempengaruhi persepsi negatif bagi aktor-aktor internasional pada umumnya terhadap keseluruhan sistem Pemerintahan Aceh, sehingga mengurangi minat pihak asing untuk menjalin kerjasama karena merasa tidak aman untuk individu asing dan investasinya di Aceh.
2. Pengelolaan paradiplomasi oleh Pemerintahan Aceh belum mencapai hasil yang optimal disebabkan oleh beberapa faktor sebagai berikut:
a. Pemerintahan Aceh kurang mengembangkan ‘soft diplomacy’ dengan pihak asing sehingga citra Aceh di lingkungan internasional kurang kondusif untuk penguatan kerjasama.
b. Kurangnya informasi bagi pihak asing mengenai adanya ‘mutual benefits’ yang akan diraih apabila menjalin kerjasama dengan Pemerintahan Aceh.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisa dapat ditarik beberapa kesimpulan sekaligus merupakan jawaban dari research question tentang kajian e-government Indonesia sebagai berikut :
1. Implementasi e-government Indonesia saat ini, Dilihat dari sisi aplikasi layanan baik itu G2C, G2B, maupun G2G, indonesia saat ini masih tertinggal jauh. Layanan back office (G2B) masih belum memberikan dukungan sepenuhnya terhadap layanan front office (G2C dan G2B), hal itu juga disebabkan oleh kurangnya komitmen dari para stakeholder. Penerapan ICT yang belum merata, tingkat kemampuan sumber daya manusia yang masih kurang handal juga tercermin pada budaya kerja, budaya organisasi dan kepemimpinan. Kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah baik itu tentang tujuan penerapan, manfaat bahkan strategi pengembangan e-government belum sepenuhnya dilaksanakan. Sampai saat ini layanan portal hampir dimiliki oleh hampir semua lembaga pemerintah, lembaga pemerintah non departemen, dan pemerintah daerah, tetapi pemanfaatan IT dalam hal ini masih sangat minim, administrator web hanya melakukan update berdasarkan informasi sekunder seperti dari surat kabar, internet dan hasil perbandingan opini publik.
2. Perkembangan e-government Indonesia saat ini, Berdasakan hasil mapping pengukuran tingkat perkembangan e- government pada hasil roadmap di bab 4, baik menggunakan indikator waseda, UN, Brown dan PeGI, posisi e- government indonesia masih berada pada tahap pematangan dengan tingkat kematangan berada pada level 2 menuju level 3. Nilai ini diperoleh dari beberapa sudut pandang hasil pemetaan roadmap. Hampir disemua lembaga pemerintah sudah memiliki portal bahkan sampai ke tingkat transaction, tetapi optimalisasi masih dirasa kurang, hal ini disebabkan karena kurangnya anggaran terhadap persiapan lapangan baik itu infrastruktur, penerapan ICT maupun sumber daya manusia. Letak geografis dan perbedaan tingkat ekomoni juga memicu terjadinya kesenjangan digital di lingkungan masyarakatnya.
3. Pengukuran tingkat kematangan berdasarkan indikator penilaian PeGI bila dibandingkan dengan indikator penilaian dari waseda, UN, dan Brown hampir memiliki persamaan seperti penilaian kebijakan dan kelembagaan hampir memiliki peran sama dengan penilaian CIO di Pemerintah pada indikator Waseda atau human capital pada indikator UN. Penilaian aplikasi, infrastruktur juga memiliki kesamaan dengan indikator kesiapan jaringan, promosi e-government dan portal nasional pada waseda, atau situs web dan infrastruktur ICT pada indikator UN, information availability dan public access pada indikator Brown.
Saran
Dalam penyusunan maupun proses penelitian yang telah dilakukan, penulis merasa masih banyak kekurangan dan membutuhkan saran yang membantu untuk pengembangan proses kedepannya. Untuk itu, penulis menyarankan beberapa hal untuk dijadikan masukan bagi peneliti selanjutnya apabila berkeinginan untuk mengembangkan proses yang sudah dilewati saat ini. Adapun saran yang dimaksud adalah:
1. Memperkaya studi kajian dengan hasil penelitian terbaru guna mempermudah proses analisa tingkat kematangan baik dari sisi input maupun output dari setiap proses dalam menghasilkan kualitas layanan yang efektif.
2. Menambah tolak ukur baru untuk dijadikan parameter dalam melakukan analisa tingkat kematangan.
3. Melakukan pemetaan menggunakan metoda lain selain COBIT agar dapat diperoleh perbandingan baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar