Minggu, 04 November 2018

PENGGUSURAN TAMAN SARI, SALAH SIAPA ?

Bandung-  Penggusuran tanah di daerah taman sari masih belum seutuhnya dilakukan oleh pemerintah karena masih ada beberapa warga yang menolak untuk di relokasi, Mereka memilih tinggal menetap di daerah Taman Sari. Padahal jika kita lihat, pemerintah telah bernegosiasi terhadap warga dan akan bersedia untuk memberikan uang kerohiman serta rumah susun yang nantinya bisa di tinggali oleh warga Taman Sari setelah selessai di bangun. Namun Pemerintah diantaranya satpol PP sudah melayangkan (SP) kepada warga yang menolak Untuk di gusur, dan jika tidak digubris, dalam waktu singkat ini mereka akan digusur secara paksa.

          Penggusuran tanah yang di lakukan pemerintah memang sudah menjadi hal yang lumrah. Pemerintah di daerah mana saja akan melakukan penggusuran tanah jika warga yang ada di suatu wilayah tersebut tidak memiliki izin untuk tinggal, atau tidak mempunyai sertifikat hak milik. Sesuai dengan UU pengadaan tanah (UU No. 2/2012), tentang penggusuran tanah untuk kepentingan umum. Memang sudah seharusnya tanah tak bertuan itu milik kepentingan umum, jadi jangan hanya dinikmati oleh perorangan saja.  Namun jika kita lihat dari sisi  kemanusiaan, penggusuran paksa yang dilakukan oleh pemerintah yang mengatas namakan tanah tersebut diperuntukan untuk kepentingan umum adalah Pelanggaran HAM. Karena pemerintah tidak melihat dari segi ekonomi dan pendapatan dari masyarakat setempat yang kebanyakan dari ekonomi kelas menengah. Kebanyakan Mata pencaharian mereka didapat dari lokasi tempat penggusuran tersebut. Jika tanah mereka di gusur, maka dari manakah penghasilan mereka nanti? .

          Pemerintah memang selalu merespon pertanyaan ini dengan mengatakan bahwa mereka tidak akan menelantarkan warga tersebut. Karena Nantinya warga yang di gusur akan di relokasi ke Rumah susun, dan akan di beri uang kerohiman. Namun menurut salah satu warga  yang rumahnya digusur yaitu Ibu Eva (48) menganggap rumah susun dan uang kerohiman bukanlah solusi baginya, karena rumah susun yang dijanjikan pemerintah dan akan diberikan terhadap warga RW11 ternyata hanya disewakan secara gratis, jadi rumah susun tersebut tidak akan diberikan kepada warga, namun disewakan secara gratis selama 5 tahun, dan untuk kedepannya warga harus membayar biaya uang sewa tersebut. Menurut beliau ini tidak adil, “saya melihat untuk waktu jangka panjang, jika kami harus mebayar biaya sewa, sedangkan kami tidak memiliki penghasilan mau dibayarr pake apa? Bagaimana nanti anak cucu kita yang akan menempati rumah susun tersebut sedangkan tempatnya kecil?” ujar Eva. Selain karena hal tersebut, Ibu Eva berpendapat bahwa pemerintah menyama ratakan uang kerohiman dan rumah rusun  ke setiap warga RW 11, yang mana sebenarnya kepemilikan tanah di daerah tersebut berbeda-beda. Apalagi persetujuan tentang penggusuran tanah tersebut menurutnya hanya dilakukan oleh sebelah pihak saja. SK (Surat Keputusan ada tanpa adanya perundingan yang jelas. Pemerintah mengatakan bahwa sekitar 90% warga Rw 11 setuju untuk direlokasi, sedangkan kenyataan dilapangan tidak demikian. Banyak warga yang tidak setuju akan penggusuran Taman Sari tersebut. Warga yang setuju hanya dibohongi oleh pemerintah menurut Ibu Eva.

            Pertanyaan mendasar yang bisa kita simpulkan dari kasus ini adalah “ Lantas siapa yang harus disalahkan?” maka menurut opini saya sebagai penulis adalah dua-duanya salah, kesalahan warga di RW 11 adalah mereka tidak memiliki ijin tinggal / sertifikat hak milik untuk tinggal di wilayah tersebut yang mana memang sudah seharusnya tanah kosong/ tanah liar itu milik pemkot yang disalurkan untuk kepentingan umum seluruh warga Bandung, tidak hanya milik RW11 saja. Jika memang warga tersebut ingin tinggal di wilayah itu, maka seharusnya dari dulu mereka mengajukan kepada pemerintah untuk membuat sertifikat hak milik karena sesuai dengan KUH Perdata pasal 1963 bahwa orang yang telah lama menguasai benda tidak bergerak (Tanah) dalam waktu lama, maka menjadi hak miliknya. Namun itu ketentuan jaman dulu sebelum berlakunya UUPA. Jadi, jika nenek moyang mereka dulu mengajukan sertifikat hak milik, maka bisa jadi dikabulkan, karena belum berlaku UUPA. Hal tersebut tidak akan bisa diterapkan sekarang. Kemudian Untuk kesalahan pemerintah adalah, Pemerintah seharusnya memberikan solusi terbaik bagi warga RW 11 tersebut, jangan hanya memberikan uang yang tidak seberapa dan  juga rumah susun yang nantinya tidak bisa diakui oleh warga sebagai pemilik, karena hanya disewakan saja tidak diberikan. Sedangkan akibat digusurnya rumah mereka tentu berdampak pula pada penghasilan mereka. Sudah menjadi kewajiban bahwa pemerintah seharusnya bisa mensejahterakan rakyatnya. Sosialisalisasi juga harus dilakukan oleh pemerintah agar tidak terjadi kesalah pahaman antar warga yang bisa menyebabkan timbulnya kerusuhan.        

           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar